Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
DKPP
Pengamat: Keputusan Bawaslu Keliru
Tuesday 16 Jul 2013 19:49:09

Pengamat pemilu Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ternyata dasar hukum yang dijadikan rujukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap, pengguguran calon legislator (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) dinilai salah.

Pasalnya, menurut pengamat pemilu Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin
dasar pijakan hukum yang digunakan Bawaslu untuk memutus perkara di daerah pemilihan Sumatera Barat 1 PAN dinilai cacat hukum. Bahkan, Bawaslu menggunakan aturan dan pasal yang tidak sesuai.

"Keputusan Bawaslu soal rujukan juga keliru. Saya gak tahu apakah ini hanya copy paste atau mereka yang bloon," kata Said dengan intonasi tinggi dikantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Selasa (16/7).

Sebab, berdasarkan keputusan Bawaslu yang menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2012 pasal 51 ayat 1 huruf n dan p dalam memutus perkara sengketa PAN di dapil Sumbar satu dan khususnya caleg perempuan atas nama Selviana.

Padahal, menuru Said, huruf 'n' hanya menyatakan caleg yang maju harus menjadi anggota partai dan mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA). Sementara huruf 'p' berbicara mengenai caleg hanya bisa dicalonkan disatu dapil.

Sementara terkait persoalan yang dihadapi oleh Selviana adalah persoalan ijazah. Seharunya dasar hukum yang digunakan oleh Bawaslu adalah, huruf 'E' bukan huruf 'n' dan 'p'. Karena itu, Said sangat mendukung upaya yang dilakukan Selviana dengan melaporkan Bawaslu ke DKPP.

"Kalo perlu Bawaslu diberikan sanksi tegas. Apa kemampuan mereka soal peradilan? Boleh dicek back groud mereka. Bawaslu itu konyol. Saya rasa aduan Selviana ke DKPP sudah sangat tepat," ungkap Said.(bhc/riz)


 
Berita Terkait DKPP
 
DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
 
Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
 
Otto Puji Lembaga DKPP
 
Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
 
Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]