Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Maritim
Penerimaan Negara Sektor Perikanan Masih Minim
2019-07-25 07:43:49

Ilustrasi.(Foto: BH /sya)
BALI, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menyayangkan sumbangsih sektor perikanan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai belum optimal. Padahal, Indonesia memiliki sumber daya maritim yang cukup besar.

Demikian diungkapkannya usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI dengan Direktur PNBP Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Untung Basuki, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Yuliadi di Bali, Senin (22/7).

"Kita belum melihat optimalisasi penerimaan negara bukan pajak melalui perikanan, ini luput dari perhatian kita. Karena kita menyaksikan begitu banyak sumber daya alam kita, tetapi sumbangsihnya ke APBN masih sangat minim," ujar Hafisz.

Politisi PAN itu menuturkan, PNBP merupakan salah satu sektor yang menjanjikan untuk penerimaan negara, selain pajak. Sehingga melalui PNBP diharapkan dapat menyelamatkan APBN dari defisit anggaran dan keseimbangan primer negatif.

Untuk itu, ia mendorong optimalisasi PNBP di berbagai sektor, termasuk perikanan. Menurutnya, selama 5 tahun terakhir kontribusi PNBP perikanan belum pernah mencapai target. Misalnya pada tahun 2018, PNBP sektor perikanan hanya mencapai Rp 431,83 miliar dari target Rp 600 miliar.

"Untuk sektor perikanan terbukukan Rp 600 miliar, sementara menurut pakar sumber resources laut kita bisa mencapai Rp 38 triliun, ini hanya sektor perikanan saja. Nah, maka ini yang harus kita kejar, " tandas legislator dapil Sumatera Selatan itu.

Sementara itu, Direktur PNBP Kemenkeu Wawan Sunarjo menyampaikan salah satu faktor kendala dalam pengelolaan PNBP sektor perikanan adalah Harga Patokan Ikan (HPI). Menurutnya, HPI yang berlaku saat ini masih sama dengan tahun 2012, atau belum pernah mengalami penyesuaian dengan perkembangan harga jual rata-rata yang berlaku di pasar domestik maupun internasional.

Selain itu, perhitungan PNBP masih didasarkan pada Gross Tonage (GT) Kapal, alat-alat tangkap yang digunakan dan wilayah penangkapan ikan, sehingga PNBP yang diterima kemungkinan tidak optimal karena bukan dihasilkan dari volume riil ikan yang ditangkap. (ann/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Maritim
 
Perhatian Pemerintah terhadap Industri Maritim Masih Minim
 
Penerimaan Negara Sektor Perikanan Masih Minim
 
Menko Luhut: TNI AL Berperan Penting Dalam Keselamatan Pelayaran
 
Indonesia Perlu Berkonsentrasi Wujudkan Kembali Negara Maritim
 
TNI AL Pegang Peranan Penting Jaga Keamanan Maritim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]