Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
BPK
Penegak Hukum Diminta Tindaklanjuti Hasil Audit Investigatif BPK
2018-02-01 08:02:26

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.(F-PG).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat penegak hukum diminta segera menindaklanjuti hasil temuan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan dugaan kerugian keuangan negara dalam pembanguan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja dan Kalibaru di Jakarta. Ungkap Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Pimpinan BPK yang menyerahkan laporan hasil audit investigatif terhadap TPK Koja dan TPK Kalibaru di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, berdasarkan laporan BPK, adanya sejumlah penyimpangan serta indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar Rp 1,86 triliun di TPK Koja. Berikutnya, Rp 741,75 miliar dana diduga telah disimpangkan hingga mengakibatkan kerugian negara dalam proses pembiayaan pembangunan TPK Kalibaru.

Menurut Bambang, hasil audit ini membuktikan kerja Pansus Pelindo II yang dipicu oleh masalah di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) nyata adanya kerugian negara yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum. "Kami meminta penegak hukum, Kepolisian, KPK, Kejaksaan, bergerak menindaklanjuti temuan BPK ini," jelasnya.

Atas laporan itu, politisi F-PG itu juga meminta sejumlah komisi terkait di DPR, yakni Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI ikut mengawasi tindak lanjut temuan BPK itu. "Kami minta komisi terkait juga ikut mengawasi tindaklanjut temuan ini," imbuhnya.

Hal senada juga disampaiakn Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengatakan bahwa temuan BPK ini sebaiknya segera dijadikan bahan bagi Pansus Pelindo II untuk segera menyelesaikan tugasnya. "Tentu Pansus Pelindo bisa diakhiri dengan temuan yang sejalan dengan temuan BPK kali ini," kata Fahri.

Sebelumnya Ketua BPK RI Moermahadi Soerja menyampaikan hasil pemeriksaan Investigasi Terminal Peti Kemas (TPK) Koja menyimpulkan adanya berbagai penyimpangan yang identik dengan Hasil Pemeriksaan Investigasi PT JICT yang terkait dengan proses perpanjangan perjanjian kerja sama yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, karena kedua proses perpanjangan tersebut dilakukan secara bersamaan.

"Laporan hasil audit investigatif terhadap proses pembangunan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja Jakarta Utara. Temuannya adalah adanya sejumlah penyimpangan serta indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II sebesar Rp 1,86 triliun," jelasnya.

Kemudain, dalam pemeriksaan Investigatif Pembiayan Pembangunan Terminal Kalibaru, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 741,75 miliar. Sementara pemeriksaan Investigasi pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibaru Utara Tahap I dengan nilai kontrak Rp 11,3 memerlukan waktu pemeriksaan lebih lama karena nilainya besar dan pekerjaan fisik yang komplek. (rnm/sc)


 
Berita Terkait BPK
 
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
 
Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
 
Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
 
Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
 
Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]