Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
Penambangan Batu Bara Di Kalsel Masih Menyisakan Persoalan
2017-12-08 21:29:31

Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu memimpin rapat saat Tim Komisi VII DPR RI melakukan pertemuan dengan berbagai pihak dan jajaran Pemda setempat, di Kalimantan Selatan, Kamis (7/12).(Foto: Runi/Jayadi)
BANJARMASIN, Berita HUKUM - Pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan sebagai salah satu penghasil terbesar di Indonesia merupakan sektor penggerak roda pertumbuhan ekonomi. Namun pertambangan perusahaan-perusahan batu bara di daerah ini, masih menyisakan persoalan dimana masih ada yang mengeluhkan adanya Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang Ilegal di daerah konsesnsi perusahaan tersebut.

Hal tersebut terungkap saat Tim Komisi VII DPR RI melakukan pertemuan dengan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan Hidup, Kementriann LHK, Direktur Pembinaan dan Pengusaha Batu Bara, Perusahaan PT Jorong Barutama Greston, PKP2B, dan jajaran Pemda setempat di Kalimantan Selatan, Kamis (7/12).

Menanggapi persoalan tersebut Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu meminta para perusahaan dan aparat penegak hukum agar bisa bekerjasama dalam memberangus Peti ini.

"Saya yakin jika ada kerja sama yang berkesinambungan antara pihak sekuriti perusahaan dan aparat penegakan hukum persoalan ini bisa selesai," ucapnya.

Melihat hal ini, politisi Gerindra ini mengaku miris. Pasalnya, dari informasi yang disampaikan pada pertemuan tersebut, alat beratnya itu tangguh, sangat besar sekali yang digunakan untuk pencurian penambangan ini, dan barang yang diambil juga bukan barang yang bisa disembunyikan tidak seperti batu bara dan intan, yang bisa dikantongi membawanya juga tidak dapat disembunyikan. "Namun akan nampak jelas tetap lewat jalan besar. Jadi kita sesalkan kalo begini saja tak mampu terselesaikan," ungkapnya.

"Saya kira ini bukan sesuatu yang sulit untuk kita tertibkan dan meminta pihak-pihak terkait ikut membantu," pintanya.

Ia menuturkan bahwa dalam mengatasi persoalan ini sudah dibentuk Tim Terpadu yang sudah diterbitkan di Peraturan Daerah. "Jadi nanti kita tunggu implementasi, saya kira instrumen hukumnya sudah cukup," tegasnya.

Ia menekankan kembali kepada semua pihak yang bersangkutan baik dari perusahaan yang juga memiliki keamanan diharapkan optimalisasi bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Adapun cara menyelesaikan persoalan tersebut, ia memberikan contoh yaitu dengan memotong rantai perdagangan dima di situ ada pencurinya, penadahnya,dan pembelinya.

"Kita berangus penadahnya dengan demikian tidak ada penadah tidak ada nilai barang curian, sehingga tidak ada pembelinya karena tidak ada barang yang sampai," pungkas Anggota DPR dapil Sumatra Utara.

Senada dengan Gus Irawan, Anggota Komisi VII Fayakhun Andriadi menyatakan persoalan Peti ini sangat menarik, dilihat ada dua prespektif yaitu dari perusahaan itu sendiri dan dari penegakan hukum.

Menurutnya cara menyelesaikan persoalan ini, adalah dengan meminta aparat penegakan hukum agar bisa memberangus penadah liar. Otomatis jika tidak ada penadah, sambungnya, pencuri tidak bisa melempar barang untuk di jual.

"Jadi pencurian batu bara jika tidak ada penadah mau di jual dimana karena tidak bisa dijual di pinggir Jalan. Oleh sebab itu jika tidak ada penadah pencurian berhenti," tandasnya.

Di tempat yang sama Direktur PT Jorong Barutama Greston Ignatius Wurwanto mengucapakan terimakasih dengan kedatangan Tim Komisi VII DPR. Menurutnya, ia bisa menyampaikan sejumlah kendala operasional yang terjadi di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa Isu Peti ini sudah cukup lama, dan sudah menjadi trend. "Kalau sekarang jika nanti batu bara turun peti ini tidak datang. Namun jika sebaliknya, jika harga naik Peti akan berdatangan. Sehingga penyelesaipun tidak bisa secara konprehensip karena kita tidak bisa prediksi kapan Peti ini akan marak," paparnya.

Ia mengharapkan kepada Tim Komisi VII DPR, hal-hal yang terkait dengan illegal mining atau Peti ini bisa diperkuat bagaimana aturanya, penataanya, dengan difasilitasi DPR bisa mengharapkan menyuarakan permasalahan yang ada di lapangan.

"Kita berharap dengan bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah agar bisa bersama-sama menghilangkan persoalan Peti tersebut," harapnya.

Persoalan ini sangat merugikan peusahaan pelaku bisnis batu bara, karena mereka bekerja di konsesi kita jadi semua dampak lingkungan akan menjadi beban kita sebagai pemegang PKP2B tapi jauh dari itu tentunya kerugian negara juga ada dari aspek pajak royalti dan lain-lain.(rni/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]