Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
Pemusnahan Miras Warnai HUT Kota Manokwari Ke-114
Friday 09 Nov 2012 14:59:47

Pemusnahan Miras (Foto: Ist)
MANOKWARI, Berita HUKUM - Sejumlah kemasan minuman keras sitaan hasil razia, dimusnahkan usai upacara peringatan HUT Kota Manokwari, dimusnahkan oleh bupati bersama Muspida, dengan disaksikan oleh seluruh peserta upacara di halaman kantor Bupati, Kamis (8/11).

Jenis miras yang dimusnahkan, di antaranya cap tikus dalam kemasan botol vit besar sebanyak 4.309 botol, cap tikus dalam kemasan botol vit kecil sebanyak 65 botol, cap tikus dalam kemasan jerigen sebanyak 45 liter, bir bintang sebanyak 82 kaleng, dan mensen house sebanyak 2 botol.

Pelaksanaan razia miras tersebut berdasarkan keputusan Bupati Manokwari No.332/2006 tentang pemberlakukan peraturan daerah Kabupaten Manokwari No. 5/2006 tentang larangan penyimpanan, pengedaran, dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari.

Berdasarkan perda tersebut, maka beberapa bulan lalu tim pengawasan miras melakukan razia, baik di pelabuhan maupun di sejumlah rumah warga yang diduga menjual miras, dan miras hasil siataan tersebut kemudian dimusnahkan seusai upacara peringatan HUT Kota Manokwari.

Bupati kepada Tim Miras gabungan berharap ke depan dapat bekerja lebih optimal, bekerja keras, agar Kabupaten Manokwari benar-benar bebas dari Miras. Dan yang patut menjadi perhatian Tim ini adalah, supaya ketika melakukan operasi dan berhasil menyita Miras, dan miras hasil sitaan disimpan dalam satu tempat yang aman.

“Jangan sampai ada mengambil dan mengonsumsinya, karena masih banyak aparat dan PNS yang minum hingga mabuk, dan mengalami kecelakaan. Bahkan banyak yang melakukan tindakan anarkis,” kata Bupati.

Bupati meminta hal ini harus disikapi positif oleh tim gabungan maupun aparat keamanann, untuk bersama-sama melaksanakan perda No. 5/2006 dengan ikut mengawasi peredaran miras, karena miras ini telah dikutuk dan dilarang beredar di Mnokwari, supaya Manokwari kota Injil ini tetap aman dan damai,(ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]