Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pendidikan
Pemohon: 7-18 Tahun, Usia Wajib Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Wednesday 22 Oct 2014 02:45:26

Ilustrasi. Gedug Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, HUKUM - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), delapan lembaga berbadan hukum, dan lima warga negara Indonesia yang tergabung dalam Tim Advokasi Wajib Belajar 12 Tahun memperbaiki gugatan uji materi ketentuan Wajib Belajar (Wajar) 9 Tahun. Ridwan Darmawan selaku kuasa hukum Para Pemohon menyampaikan poin-poin perbaikan dalam sidang kedua yang dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto, Selasa (21/10).

Ridwan menjelaskan permohonan yang diregistrasi dengan nomor 92/PUU-XII/2014 itu telah mengalami beberapa perbaikan. Salah satu perbaikan yang dilakukan yakni perubahan pada Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia selaku Pemohon pertama. Ridwan mengatakan telah menambahkan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menjadi Network Education Watch Indonesia. Perbaikan tersebut dikarenakan dalam AD/ART Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia juga tercatat nama Network Education Watch.

Setelah mempertimbangkan saran panel hakim dalam sidang pendahuluan, Ridwan mengatakan Para Pemohon telah menambahkan batu uji yang digunakan. Bila sebelumnya Para Pemohon hanya menggunakan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 sebagai batu uji, dalam perbaikan permohonan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 ditambahkan sebagai batu uji.

Selain itu, Para Pemohon juga mengubah poin permohonan. Sebelumnya, Para Pemohon hanya menggugat frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar” dalam ketentuan “Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar” sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah inkonstitusional apabila tidak diartikan “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan 12 tahun”. Usai diperbaiki, Para Pemohon justru menggugat pasal tersebut karena pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) jika tidak dimaknai yang berusia 7 sampai dengan 18 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

“Yang kami persoalkan adalah soal wajib belajarnya dari yang tadinya 9 tahun, kami ingin menjadi 12 tahun dengan memasukkan bahwa yang wajib diikuti oleh warga negara itu dan juga pemerintah wajib membiayainya bukan saja pendidikan dasar tetapi juga pendidikan menengah,” jelas Ridwan yang juga membacakan perubahan pada petitum permohonan.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Aswanto selaku ketua panel hakim yang juga beranggotakan Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Wahiduddin Adams mengesahkan dua puluh empat bukti yang diajukan oleh Para Pemohon. Pengesahan dilakukan setelah Aswanto memverifikasi langsung bukti yang diajukan. “Ya, dan setelah diverifikasi betul adanya, sehingga pada kesempatan ini kita sahkan bukti Saudara, yaitu P-1 sampai P-24,” tukas Aswanto sembari menutup sidang.(Yusti Nurul Agustin/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]