Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Rohingya
Pemko Langsa Halau Para Pengungsi Rohingya di Perbatasan Aceh Timur
Thursday 21 May 2015 11:41:33

Ratusan pengungsi enis Arakan Rohingya dari pukul 13:00 Wib hingga berita ini di turunkan masih di tahan di perbatasan aceh timur dan langsa tanpa mendapatkan makanan yang layak kecuali roti dan kue yang di berikan oleh warga masyarakat setempat.(Foto: BH /kar)
ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah Kota Langsa, Aceh terkesan tidak manusiawi dalam penanganan para pengungsi etnis Arakan (Rohingnya) dari Myanmar. Hal tersebut terlihat dari penghadangan yang dilakukan sejumlah personil Dinas Perhubungan Kota Langsa dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP0 di perbatasan Aceh Timur dan Kota Langsa.

Amatan pewarta BeritaHUKUM, para manusia perahu etnis Rohingya asal Myanmar yang kembali terdampar di Provinsi Aceh, Rabu (20/5) dinihari pukul 02:20 WIB di perain Aceh Timur ada sekitar 438 orang. Para etnis Rohingya tersebut di selamatkan oleh nelayan Kuala Gelumpang Simpang Lhee kecamatn Julok, kabupaten Aceh Timur.

Kondisi mereka sangat mengenaskan, kurus kering akibat kelaparan. Menurut sumber-sumber awak media ini yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, sampainya para pengungsi kedaratan Kecamatan Julok bermula setelah empat kapal nelayan setempat menyelamatkan mereka ketika sedang terapung di lautan.

"Nelayan Aceh Timur menemukan mereka sedang mengapung di tengah laut, dengan kapal yang nyaris tenggelam, selanjutnya membawa ke daratan. Saat ini para pengungsi Rohingya tersebut ditahan di perbatasan oleh pihak pemerintah kota Langsa, saat hendak di angkut ke Balai Latihan Kerja (BLK) dan SKB milik pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang ada di Langsa."

Banyak pihak menyayangkan dan menunding pemerintah Kota Langsa tidak ada pri kemanusiaan, padahal tempat penampungan yang akan ditempatkan pengungsi tersebut masih milik pemerintah kabupaten Aceh Timur.

Pantauan awak BeritaHUKUM.com saat mediasi antara pemkab Aceh Timur dan Kota Langsa, sempat membuat wakil bupati Aceh Timur Syahrul bin Syama'un berang, dengan menyebutkan Walikota Langsa tidak ada pri kemanusian, itu tempat kami (SKB dan BLK-Red) Kota Langsa belum mengganti rugi, itu masih hak kami, "itu masih punya kami bukan milik kota langsa, kenapa kami dilarang untuk menempatkan mereka di sana. Tenaga medis kami, satpol pp dan pihak keamanan juga kami sediakan dari Aceh Timur," ujar Syahrul.

Perkataan wakil Bupati Aceh Timur terkait belum dibayarnya kompensasi terhadap aset Daerah Aceh Timur oleh pihak pemerintah Kota Langsa, membuat Sekretaris Daerah Kota Langsa Syahril dan beberapa pejabat lainnya merasa risih, sehingga keluar perkaan dari mulut para nomor tiga di pemko Langsa, jangan ungkapkan itu, "jangan ucapkan hal itu di sini, rame wartawan," ujar Syahril, dengan nada memelas pada wakil Bupati Aceh Timur.(bh/kar)


 
Berita Terkait Rohingya
 
Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
 
Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
 
Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
 
Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
 
Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]