Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pendidikan
Pemilihan Rektor Unmul Periode 2018 - 2022 Sah Sudah Sesuai Aturan
2018-08-06 08:21:56

Dr. H. Muhammad Noor, M.Si, Dekan Sospol Universitas Mulawarman, sebagai Ketua Panitia Pemilihan Rektor 2018 - 2022.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Rapat Senat Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) untuk pemilihan Rektor perode tahun 2018 - 2022 yang dilakukan pada tanggal 10 Juli 2018 lalu dilaporkan ke Kemenristekdikti oleh Ir Fadli, salah seorang Alumnus Fakultas Kehutanan Unmul yang menuding bahwa pemilihan tidak sesuai berdasarkan aturan, sehingga minta dianulir atau minta dibatalkan akhirnya ditanggapi dingin oleh Dr H Muhammad Noor, M.Si sebagai Dekan Sospol sekaligus sebagai Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unmul 2018 - 2022 tersebut.

Dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di kantornya pada, Kamis (2/8) lalu, selaku Ketua Panitia Muhammad Noor mengatakan bahwa dalam rapat Senat Universitas Mulawarman (Unmul) perguruan tinggi negeri di Samarinda secara tertutup untuk Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman priode 2018 - 2022 diduga ada "penumpang gelap" yang menyusup, serta tidak dihadiri pejabat Kemenristekdikti sehingga dituding tidak sesuai peraturan dan harus dibatalkan.

"Itu informasi yang keliru, sebab perwakilan Kemenristekdikti, Ir. Wisnu Sardjono Soenarso selalu mengikuti kegiatan baik dalam rapat terbuka mau pun tertutup, yang juga memberikan pertanyaan dan saran dimana dilakukan setiap kegiatan hingga pukul 15.00 Wita jadi tidak benar kalau dikatakan tidak hadir," terang M Noor.

Muhammad Noor juga mengatakan bahwa, sampai sejauh ini sebagai ketua panitia belum menerima surat baik langsung maupun tidak langsung terkait keberatan pemilihan Rektor Unmul.

"Sejauh ini kami khususnya saya sebagai ketua umumnya belum menerima surat baik langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun juga terkait pemilihan Rektor pada tanggal 10 Juli 2018 kemarin," ujar M. Noor, Kamis (2/8).

Perlu kami sampaikan bahwa, anggota senat yang terlibat dalam proses dari 89 Senat dari awal kami mengesahkan menjadi anggota senat yang terlibat dalam proses setiap tahapan pemilihan, berdasarkan surat keputusan senat nomor 1 tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena tidak menyangkut pemilihan daftar nama-nama senat sebagaimana tercantum dalam SK keanggotaan senat.

Dalam pemilihan tanggal 10 Juli 2018, menyangkut pemilihan calon maka kami usulkan kepada Ka Biro Hukum Kemenristekdikti mengenai ada dua orang yang bertugas di daerah lain dengan status diperbantukan yaitu; Profesor Andri Patton di Universitas Borneo Tarakan dan Profesor Sigit di Kementerian Dikti SDA. Maka, tanggal 5 Juli 2018 atau lima hari sebelum pemilihan Rektor baik rapat tertutup dibuat DPT yang dikeluarkan oleh Senat yang menyatakan bahwa, kedua orang itu tidak berhak untuk memilih walaupun sebagai anggota Senat yang diperbantukan dan hadir di dalam pemilihan, jadi dalam DPT kedua orang itu tidak ada dan tidak berhak untuk memilih, tegas M. Noor.

Diketahui, sebelumnya Ir. Fadly salah seorang alumnus Fakultas Kehutanan Unmul dengan surat terbuka melaporkan kepada Kenenristekdikti di Jakarta pada tanggal (25/7) lalu yang meminta agar Pemilihan Rektor Unmul 2018 - 2022 harus dibatalkan, karena adanya penumpang gelap yang ikut terlibat dalam pemilihan sehingga dinyatak stidak sah dan harus dibatalkan.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]