Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BTN
Pemerintah dan DPR Sepakati Rights Issue BTN
Friday 21 Sep 2012 17:36:30

Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo bersama Komisi XI DPR RI, menyepakati penerbitan saham baru (rights issue) PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BTN) dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada Rabu (19/9).

Dengan kesepakatan tersebut, maka BTN direncanakan melepas sahamnya sebesar 11,9 persen. Dengan demikian, maka komposisi pemegang saham sebelum right issue adalah 71,9 persen, dan setelah right issue akan berkurang menjadi 60 persen. "Jadi setelah right issue kepemilikan masyarakat pada BTN akan mencapai 40 persen dari total permodalan dan kepemilikan negara paling sedikit 60 persen", kata Agus.

Ia mengatakan, selama ini BTN telah menjadi public company, namun saham yang dilepas kepada publik belum mencapai 40 persen. “Dengan persetujuan ini, maka jumlah saham yang difloat akan mencapai 40 persen. Tentu setelah efektif dan akan menerima pengurangan pajak dari 25 persen menajdi 20 persen. Juga akan mendapat insentif pajak dengan pemilikan saham oleh masyarakat 40 persen”, jelas Agus.

Tujuan dari right issue adalah untuk penguatan permodalan dalam rangka meningkatkan capital adequacy ratio / CAR (rasio kecukupan modal) dari BTN menjadi 19 persen. Serta mendukung pertumbuhan kredit dengan rata - rata 26 persen hingga tahun 2016. Adapun CAR dari BTN pada triwulan I - 2012 adalah berkisar 15,59 persen. Tujuan right issue berikutnya adalah mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Sebagaimana diketahui, bahwa BTN ini fokus pada pembiayaan perumahan khususnya perumahan masyarakat berpenghasilan rendah. Dan dengan right issue ini kita harapkan akan memperkuat dari struktur BTN di masa mendatang”, pungkasnya.(ak/kmk/bhc/opn)


 
Berita Terkait BTN
 
OJK Watch Desak OJK Segera Minta Menteri BUMN Menonaktifkan Direktur Legal Bank BTN
 
Direksi Bank BTN Disomasi terkait Kasus Pembobolan Dana Nasabah SANF
 
Kasus Pembobolan BTN Timbulkan Ketakutan Bagi Nasabah
 
Laba BTN Meningkat Tajam 54,25% Semester I 2015
 
DPR Perhatikan Kebijakan Akuisisi BTN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]