Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Tapera
Pemerintah Tetap Jalankan Tapera, Legislator Beri Masukan
2020-07-11 06:37:57

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu mendesak Pemerintah lakukan 4 hal penting terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal itu ia sampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Komisioner Tapera, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

"Jika memang Tapera tidak bisa ditunda, saya mendesak Pemerintah melakukan empat hal agar program Tapera menguntungkan rakyat," ujar Syaikhu. Pertama, dalam Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 diatur batasan maksimal penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pada kelompok sasaran KPR Sejahtera, KPR SSB dan SSM, ada batasan penghasilan per bulan maksimal Rp 8 juta. Syaikhu mempertanyakan alasan tersebut.

"Ini dasarnya apa? Rasionalisasinya apa sehingga menetapkan batas maksimal Rp 8 juta untuk ikut Tapera?" tanya Syaikhu. Menurut Syaikhu, angka ini tentu saja bisa merugikan bagi mereka yang berhak ikut Tapera, khususnya bagi suami istri yang memiliki penghasilan gabungan melebihi Rp 8 juta. Misal, ada suami istri bekerja di DKI Jakarta. Dengan UMR sekitar Rp 4,2 jutaan, maka jika digabung jumlahnya Rp 8,4 jutaan. Otomatis tidak dapat ikut Tapera padahal mereka belum punya rumah.

Politisi Fraksi PKS itu juga menyatakan perlu pijakan yang kuat jika memang ingin menetapkan batas maksimal Rp 8 juta. Contohnya Rp 8 juta dijadikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ini jadi landasan bagi Pemerintah untuk mengikutsertakan MBR dalam Tapera. Sebab pajak penghasilannya saja masih dibebaskan.

Kedua, Syaikhu mengingatkan bahwa di samping mengelola dana dari eks Bapetarum, Tapera juga menerima peserta dari FLPP, dana wakaf dan dana program pembiayaan perumahan lainnya. Itu artinya, target 500.000 masih dirasakan kurang. Sebab backlog pada awal 2020 untuk kelompok ini masih sebesar 1,72 juta unit. Belum lagi penambahan kebutuhan perumahan setiap tahunnya. "Ini tentu saja masih sangat jauh angkanya. Kebutuhannya jelas di atas 500 ribu unit rumah," ungkap Syaikhu.

Ketiga, Syaikhu meminta Tapera ditunda, mengingat situasi yang masih terdampak pandemi Covid-19. Tapi, jika tidak ditunda Syaikhu minta Pemerintah bisa memberikan subsidi khususnya kepada ASN Golongan I dan II. "Idealnya ditunda. Tapi jika Pemerintah memaksa, maka saya minta agar ada subsidi bagi ASN Golongan I dan II. Sebab potongan sebesar Rp 2,5 persen itu memberatkan di tengah situasi sekarang," kata Syaikhu.

Keempat, mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini berharap BP TAPERA bisa membantu aksesibilitas peserta untuk mendapatkan perumahan. Di samping itu, setelah selesai melakukan cicilan, BP TAPERA bisa membantu peserta untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas rumahnya. "Ini sangat penting. Para peserta harus dapat kejelasan status kepemilikan rumah setelah selesai," tutup Syaikhu.(hs/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Tapera
 
Buruh Tolak Tapera, Khawatir Dana Iuran Dikorup
 
Pemerintah Tetap Jalankan Tapera, Legislator Beri Masukan
 
Jadi Beban Baru Rakyat di Masa Pandemi, Legislator Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Tapera
 
Legislator Pertanyakan Penerbitan PP Tapera di Tengah Pandemi
 
Rizal Ramli Nilai Soal Teknis PP Tapera Belum Jelas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]