Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rohingya
Pemerintah Myanmar Harus Dibawa ke Mahkamah Internasional
2018-10-16 22:19:03

Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari memberikan keterangan akan komunitas internasional.(Foto: Arief/rni)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari menilai, komunitas internasional harus segera bertindak terkait pelanggaran kemanusiaan terhadap etnis Rohingya. Salah satunya dengan cara mendorong agar kasus pelanggaran kemanusiaan tersebut dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional.

"Komunitas internasional perlu didorong untuk mengambil tindakan tegas kepada pemerintah Myanmar," tegas Kharis dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (15/10).

Sebagaimana diketahui, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut pemerintah Myanmar tidak ingin menyelidiki pelanggaran kemanusiaan terhadap etnis Rohingya. Hal ini mengacu pada tindakan Myanmar yang mendirikan komite penyelidikan sendiri atas dugaan kejahatan kemanusiaan.

Pemerintah Myanmar kemudian menuduh bahwa hasil investigasi PBB yang mengungkapkan bahwa terdapat indikasi genosida terhadap Rohingya adalah bersifat sepihak. Para penyelidik PBB juga tidak diizinkan untuk masuk ke wilayah Myanmar untuk melakukan investigasi.

Menurut Abdul Kharis, polemik tersebut bisa dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional agar mendapatkan bisa ditindaklanjuti secara adil. "Pemerintah Myanmar bisa dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional atas tuduhan genosida, kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Muslim Rohingya," kata anggota Fraksi PKS ini.

Sebelumnya, pelapor khusus PBB untuk Myanmar Yanghee Lee telah merilis laporan terbaru tentang pencarian fakta di Rakhine. Dalam laporannya, Lee menyimpulkan bahwa Myanmar seolah-olah tidak ingin menyelidiki pelanggaran terhadap etnis Rohingya.

Otoritas berwenang Myanmar, termasuk dari pihak militer, telah menolak penyelidikan internasional independen yang berusaha mengungkap penyebab terjadinya krisis Rohingya. Militer Myanmar bahkan telah menerbitkan laporan penyelidikan yang mengklaim personelnya terbebas dari berbagai tindakan kriminal yang dituduhkan komunitas internasional. Namun di bawah tekanan internasional, pada Juli lalu, Pemerintah Myanmar menugaskan panel lain untuk melakukan misi pencarian fakta di Rakhine.

Sementara, pada akhir Agustus lalu, Tim Misi Pencari Fakta Independen PBB telah menerbitkan laporan tentang krisis Rohingya yang terjadi di Rakhine. Dalam laporan itu, disebut bahwa apa yang dilakukan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya mengarah pada tindakan genosida.

Laporan itu menyerukan agar para pejabat tinggi militer Myanmar, termasuk panglima tertinggi militer Jenderal Min Aung Hlaing, diadili di Mahkamah Pidana Internasional(ICC).(ann/mp/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Rohingya
 
Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
 
Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
 
Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
 
Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
 
Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]