Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Beras
Pemerintah Harus Kaji Ulang Rencana Impor 1 Juta Ton Beras
2021-03-14 14:20:34

JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono menegaskan agar pemerintah mengkaji ulang rencana mengimpor 1 juta ton beras. Baginya, pengumuman rencana impor itu meningkatkan resiko semakin rendahnya harga gabah di Indonesia.

"Pemerintah tidak seharusnya mengumumkan rencana impor beras 1 juta ton, karena dapat menyebabkan harga gabah di kalangan petani turun drastis," ujar Budi dalam siaran persnya, Senin (12/3).

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menerangkan, harga gabah petani sudah di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP), seperti di Blora hanya Rp 3.300 per kilogram (kg), di Kendal Rp 3.600 per kg dan di Ngawi Rp 3.400 per kg. Berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020, seharusnya HPP untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 4.200 per kg.

Berdasarkan data Bulog yang diolah oleh Badan Ketahanan Pangan pada 7 Maret 2021 lalu, stok beras Bulog sebesar 869.151 ton, yang terdiri dari stok komersial sebesar 25.828 ton dan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebesar 843.647 ton. Padahal seharusnya, CBP minimal 1,5 juta ton.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), lanjut Budi, potensi produksi periode Januari-April Tahun 2021 diperkirakan akan mencapai 14,54 juta ton beras dan mengalami kenaikan 3,08 juta ton (26,84 persen) dibandingkan dengan produksi beras pada subround yang sama tahun 2020 sebesar 11,46 juta ton. Melihat potensi produksi panen raya tahun 2021, seharusnya pemenuhan stok beras bisa cukup dengan menyerap produksi dalam negeri.

Potensi luas panen padi pada subround Januari-April 2021 mencapai 4,86 juta hektar atau mengalami kenaikan sekitar 1,02 juta hektar dibandingkan subround Januari-April 2020 yang sebesar 3,84 juta hektar. Memperhatikan kondisi tersebut, ia meminta pemerintah untuk wajib memenuhi stok Bulog sekaligus cadangan beras dengan menyerap beras dan gabah dari petani Indonesia, bukan dari luar negeri.

"Pemerintah wajib memberikan kesempatan dan mendukung Perum Bulog untuk melakukan penyerapan beras dan gabah petani serta membantu Perum Bulog dalam penyaluran beras tersebut," tegas wakil rakyat dapil Kalimantan Timur itu.

Lebih lanjut, dirinya berharap pemerintah segera merealisasikan janji tahun 2020 untuk membantu 2,76 juta petani miskin serta membentuk Badan Pangan nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.(ts/es/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Beras
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]