Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
Pemerintah Diminta Waspadai Besaran Utang BUMN
2018-06-08 17:48:17

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.(Foto: arief/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengingatkan pemerintah agar mewaspadai dampak dari besaran utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disebut sudah menembus di atas Rp4.800 triliun. Besaran utang ini bisa berdampak serius dan membahayakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Upaya pemerintah yang memisahkan utang negara dengan utang BUMN memang untuk mengecilkan beban utang negara. Tapi, jika utang BUMN itu gagal bayar, tentu akan menjadi beban negara yang harus mengambil dari APBN," kata Taufik ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Parlementaria, Kamis (7/6).

Taufik menilai, upaya pemerintah yang menggenjot pembangunan infrastruktur melalui utang, lama-kelamaan akan menjadi bom waktu bagi APBN. Apalagi, sebagian besar merupakan utang jangka pendek. Sehingga BUMN harus dipacu untuk mengembalikan utangnya.

"Di tengah kondisi global yang menuju keseimbangans baru ini, pemerintah harus hati-hati dalam mengelola keuangan negara. Karena dampaknya juga ke ekonomi domestik. Seperti misalnya kurs rupiah yang melemah. Jika semakin melemah, BUMN akan semakin berdarah-darah dalam kaitan mengembalikan utangnya," tandas politisi PAN itu.

Sebagai gambaran, saat ini total utang BUMN mencapai Rp4.825 triliun, atau naik Rp1.337 triliun dibandingkan catatan utang tahun 2014 yang sebesar Rp3.488 triliun. Bahkan dalam kondisi seperti ini, Kementerian BUMN masih menargetkan untuk menambah utang hingga Rp5.253 triliun sepanjang tahun ini.(sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]