Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BUMN
Pemerintah Diminta Jelaskan Tujuan Holding BUMN Migas
2018-02-01 07:31:26

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menjelaskan kepada DPR tujuan holding migas yang didasari dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016. Apalagi, Menteri Rini mengatakan, penggabungan perusahaan BUMN, tidak memerlukan persetujuan DPR RI.

"Kami sebagai wakil rakyat harus tahu alasan dan dasar pemerintah terkait dengan holding BUMN yang sudah dan akan terbentuk, yakni tambang serta minyak dan gas. pembentukan holding Migas," ungkap Bowo di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1).

Lebih lanjut, politisi F-Golkar itu mengatakan sebagai lembaga yang memiliki tugas dan wewenang pengawasan dan penganggaran, DPR berhak tahu rencana kerja pemerintah.

"Kami punya wewenang sebagai pengawas. Apapun itu kami harus tahu. Maka dari itu, saya harap Menteri BUMN untuk menjelaskan. Soal disetujui atau tidak itu yang kedua," imbuh politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Sebelumnya, Kementerian BUMN terus mematangkan rencana pembentukan holding BUMN di sektor minyak bumi dan gas (migas) berdasarkan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyebutkan, dalam holding tersebut Perusahaan Gas Negara (PGN) akan berubah statusnya menjadi anak perusahaan Pertamina.(rnm/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]