Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
TKI
Pemerintah Diminta Cabut Kepmen 260 Tahun 2015
2017-02-02 12:11:40

Tampak Anggota Tim Pengawas TKI Rieke Diah Pitaloka.(Foto: runi/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) DPR RI Rieke Diah Pitaloka minta pemerintah mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

Hal tersebut ditegaskannya dalam Rapat Koordinasi Timwas TKI dengan Dirjen Kemenakertrans, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, BNP2TKI, Pemprov Jawa Barat, NTT, NTB, Jawa Timur, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) dan sejumlah ormas terkait di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2).

"Kepmennya kalau bisa dicabut pak, diperbaiki, karena ini tidak sesuai dengan pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2004," ujar Rieke.

Menurutnya, semenjak berlakukannya Kepmen yang berisikan penghentian dan pelarangan penempatan TKI sektor domestik atau pengguna perseorangan di 19 negara kawasan Timur Tengah, justru memperbanyak pengiriman TKI non prosedural.

"Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah, sesuai dengan pasal 27 jangan menjadi ambigu karena Kepmen ini ambigu, maka menambah angka non-prosedural," pinta Rieke.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini pengiriman TKI sektor domestik telah dihentikan sejak Mei 2015, namun pengiriman TKI di sektor domestik tetap berjalan dengan dalih bekerja sebagai cleaning service. Artinya, ada indikasi pelanggaran terhadap hukum karena Kepmen tidak boleh bertentangan dengan UU.

Politisi PDI-P itu juga mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). Disinyalir, adanya indikasi perdagangan manusia berkedok TKI oleh perusahaan Team Time Co (TTCo) yang berpusat di Jeddah.

Ia meminta agar revisi UU PPTKILN diharmonisasi bersama UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang. Nantinya, revisi tersebut diharapkan dapat menjerat korporasi maupun oknum yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

"Bahwa tidak cukup hanya dicabut ijinnya atau sanksi administratif, tetapi juga sanksi pidana penjara, termasuk tidak boleh lagi mendirikan perusahaan," ucap Rieke.

"Sanksi pun juga harus dikenakan kepada pejabat negara yang terlibat tanpa pandang bulu. Jadi efek jera itu bukan hanya pihak swasta tetapi juga pejabat negara yg terlibat dalam mekanisme ini," tandasnya.(ann/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait TKI
 
Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]