Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BUMN
Pemeriksaan Selesai, BK Tetap Tidak Temukan Bukti Hukum
Wednesday 05 Dec 2012 08:52:22

Ketua BK M. Prakosa saat dikonfirmasi wartawan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Kehormatan (BK) DPR menyatakan telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi dan para terduga anggota dewan pemeras BUMN. Sampai pada pemeriksaan terakhir konfrontir Dirut PT PAL dan PT Garam dengan terduga Idris Laena, BK tetap belum memperoleh bukti hukum.

"Kami berharap ada bukti hukum yang begitu kita terima segera kita sampaikan ke penegak hukum. Sampai saat ini tidak ada yang bisa kami teruskan ke penegak hukum," kata Ketua BK M. Prakosa kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12).

Bukti hukum yang ditunggu-tunggu dari Dirut PT Merpati ternyata juga nihil. Berkas pelengkap yang diantarkan Senin (3/12) ternyata hanya berisikan dokumen secara tertulis apa yang sudah disampaikan dalam rapat pemeriksaan yang dilakukan BK. Politisi Fraksi PDIP ini mengaku hasil pemeriksaan yang telah terungkap sejauh ini diluar dugaannya.

"Ketika ada isu konkalingkong muncul dipublik saya fikir akan ada bukti luar biasa. Itulah sebabnya Menteri BUMN segera kita panggil dengan harapan kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan aparat kedepan," tandasnya.

Pada bagian lain ia memaparkan dari hasil pemeriksaan terakhir yang baru dapat diungkap adalah dugaan pelanggaran etik. Ini diperoleh dari keterangan bahwa telah berlangsung pertemuan yang dilakukan oleh terduga anggota dewan dengan direksi BUMN di luar gedung DPR dan tidak sesuai dengan agenda resmi.

“Anggota BK bersebelas ini akan bertindak sepert juri yang independen dan melakukan telaah secara mandiri. Informasi sepotong sepotong yang kita peroleh dalam persidangan kita rangkai dan akhirnya kita putuskan sesuai keyakinan BK,” imbuhnya.

Ia berharap pada hari Rabu (5/12) BK dapat menggelar rapat pleno untuk menyimpulkan pelanggaran etika yang telah dilakukan anggota dewan. Berdasarkan tata tertib ada 3 kategori pelanggaran yaitu berat, sedang dan ringan. Prakosa meyakinkan pada saatnya hasil akhir akan disampaikan kepada publik.(iky/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]