Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Jokowi
Pemaparan Prof Romli di ILC Menggemparkan!: Jokowi Terlibat Kasus Sumber Waras
2016-06-23 20:06:51

Ketua Tim Perumus UU KPK, Prof. Romli Atmasasmita,(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Tim Perumus UU KPK, Prof. Romli Atmasasmita, menyoroti Kasus Sumber Waras, yang menurut laporan BPK yang dia baca ternyata melibatkan Jokowi saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

"Saya baca Laporan BPK. Memang ada pelanggaran-pelanggaran. Bukan hanya hukum, (tapi) juga kepatutan, asas-asas pemerintahan yang baik. Semua penyelenggara negara harus mengikuti asas-asas itu. Kalau itu dilanggar, maka munculah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dokumen yang saya baca, penetapan dokumen NJOP itu oleh Gubernur Jokowi, bukan Ahok. Ini yang sangat mengkhawatirkan. Ini masalah besar."

"KPK wajib menindaklanjuti hasil audit investigasi BPK. Kalau tidak, itu pelanggaran pidana."

"Ini negara masih ada apa tidak?"

"Kasus Sumber Waras bukan hanya kasus hukum namun juga kasus moral, kesopanan dan kepatutan, dimana kekuasaan menggunakan hukum sebagai alat mencapai tujuan yang mengakibatkan ada kerugian negara, maka itu jadi KORUPSI."

"Dan parahnya ini dimulai dari sejak Jokowi menjabat gubernur, ialah yang menetapkan harga NJOP tanah untuk kepentingan kasus ini, dan Ahok melanjutkan prosedur akuisisi tanah dengan cara semua dokumen dan perangkat hukum sengaja dibuat setelah transaksi alias back date alias FIKTIF."

Kalau benar Jokowi terlibat kasus Sumber Waras, maka bisa dibilang Ahok dipastikan akan selamat. Tak mungkin jadi tersangka karena akan menyeret Jokowi yang sekarang sudah jadi presiden.

Maka tingkah aneh KPK yang menyatakan kasus Sumber Waras tak ada unsur Perbuatan Melawan Hukum alias tak ada korupsi ini (walau hasil audit BPK jelas menyebut kerugian negara Rp 191 Miliar) boleh jadi karena ada "tangan-tangan" kekuasaan yang menghalangi.

Hal yang juga disampaikan mantan Ketua DPR Marzuki Alie, "Patut dapat diduga bahwa ada kekuatan besar yang tdk mungkin berani dilawan oleh KPK shg mengambil sikap yg sangat tdk terpuji." (Twitter @marzukialie_MA).(pp/nusanews/bh/sya)


 
Berita Terkait Jokowi
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
 
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
 
PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]