Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
UMKM
Peluncuran Aplikasi E-Order Disambut Positif Para UMKM
2020-01-06 17:43:38

JAKARTA, Berita HUKUM - Peluncuran aplikasi E-Order yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini disambut positif para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) peserta program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT).

Hariyati, salah satu pelaku UMKM yang juga pemilik D'Shafa mengaku sangat terbantu dengan adanya aplikasi E-Order. Sebab, melalui aplikasi ini, produk makanan olahan miliknya bisa digunakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) DKI Jakarta.

"Pertama saya bikin steak kelor dari Gang Hijau lalu saya buat kangkung hidroponik menjadi makanan matang. Ternyata antusiasme warga luar biasanya. Akhirnya saya bikin lunch box," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/1).

Ia mengungkapkan, melalui program PKT, pelaku UMKM sepertinya mendapatkan berbagai ilmu seperti cara memproduksi barang dengan higenis, menyusun kemasan dengan rapi hingga pemasaran di era digital.

"Harga untuk snack box saya patok antara Rp 17 ribu hingga Rp 18 ribu. Sementara untuk lunch box Rp 15 ribu hingga Rp 47 ribu," ungkapnya.

Hal senada diutarakan Tuti Kurniawati, peserta UMKM yang juga pemilik Dapoer Oetjin. Ia mengungkapkan banyak mendapat pembekalan kewirausahaan, keuangan dan pemasaran setelah tiga kali mengikuti sosialisasi E-Order.

"Adanya aplikasi E-Order ini membuat produksi kita tumbuh dan berkembang dengan baik. Sehingga bisa menyemarakan perekonomian di Ibukota," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait UMKM
 
Ketua MPR RI Bamsoet: ARDIN Harus Dorong Peningkatan Digitalisasi Usaha
 
Kredit Pembiayaan UMKM OJK, Wakil Ketua MPR: Langkah Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
 
Masih Ada 64 Juta UMKM Belum Tersentuh Program PEN
 
Syarief Hasan: UMKM Perlu Mendapat Perlindungan dan Bantuan Di Masa Pandemi
 
PPN akan Naik, Wakil Ketua MPR: Rakyat khususnya Pelaku UMKM Semakin Terjepit
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]