Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KAJS
Pelaksanaan BPJS Pemerintah Dinilai Melanggar Konstitusi
Thursday 26 Dec 2013 23:20:28

Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal .(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal menegaskan, ada 10,3 juta rakyat miskin di seluruh Indonesia dan tidak mampu, ditolak berobat kerumah sakit.

Menurut Said Iqbal, "dalam pelaksanaan BPJS ini pemerintah melanggar konstitusi sebab, sampai dengan hari ini Jumlah PBI masih belum jelas dan menitik beratkan pada sistem quota, padahal menurut UU 24 tahun 2011 tentang BPJS seluruh rakyat 1 Januari 2014 mendapatkan Jaminan Kesehatan Unlimited," ujarnya, pada, Kamis (26/12) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Selain itu lanjut dia, iuran untuk kepesertaan buruh yang nilainya belum dijelaskan jumlah iuran yang harus dibayar pengusaha dan buruh, sementara menurut UU no 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, iuran untuk buruh dibayarkan pengusaha sampai dengan Juli 2015 karena UU tersebut masih berlaku.

Dia juga mendesak BPK dan DPR untuk melakukan audit investigasi dan forensik terhadap PT Jamsostek dan PT Askes sebagai PT yang akan menjalankan BPJS Kesehatan sebelum 1 Januari 2014.

Selain itu, kedepannya KAJS akan mendesak DPR mengunakan hak Interpelasi agar Implementasi BPJS Kesehatan 1 Januari 2014 berjalan sesuai UU (Hak interpelasi ini sudah disangupi anggota Komisi IX fraksi PKS Indra).

Iqbal juga memastikan akan mengugat Presiden RI, Wakil Presiden, dan 8 Menteri terkait dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Serta akan terus melakukan aksi-aksi perlawanan, sampai tuntutan Buruh Terkait Implementasi BPJS direalisasikan Pemerintah.(bhc/dar)


 
Berita Terkait KAJS
 
KAJS Tolak Perpres Nomer 105
 
Pelaksanaan BPJS Pemerintah Dinilai Melanggar Konstitusi
 
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Cacat Hukum
 
KSPI Tolak Keputusan Hasil Rapat Pemerintah
 
Komite Aksi Jaminan Sosial Tolak Data Sementara Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]