Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rohingya
Pejabat Myanmar Dukung Penghapusan Sensor Media
Saturday 08 Oct 2011 21:10:27

Sebagian dari 17 wartawan DVB yang dipenjara pemerintah Myanmar (Foto: AFP Photo)
RANGOON (BeritaHUKUM.com) – Pimpinan departemen sensor pers Myanmar, yang selama ini dikenal bersikap represif terhadap media, menyerukan agar media di negara itu diberi kebebasan yang lebih besar. Pasalnya, sensor media tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi sehingga harus dihapuskan.

"Sensor Pers tidak dipraktekkan lagi oleh negara-negara tetangga kita, juga di kebanyakan negara lain, karena tidak selaras dengan praktek demokrasi. Untuk itu, sensor harus dihapuskan dalam waktu dekat," kata kepala departemen sensor pers Myanmar, Tint Swe Tint Swe dalam wawancara dengan Radio Free Asia, Sabtu (8/10), seperti dikutip situs BBC.

Bahkan, dia mengusulkan, agar lembaga sensor pers yang dipimpinnya dihapuskan. Tapi, ia menyaratkan kebebasan pers itu harus tetap bertanggungjawab. Pernyataan pejabat Myanmar ini, menunjukkan perubahan yang ditunjukkan pemerintahan junta militer Myanmar dalam menghadapi pers.

Sebelumnya, mereka juga tidak melarang pemberitaan terkait aktivitas pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi, yang sebelumnya dilarang sama sekali. "Sekarang, tidak ada lagi pembatasan terhadap aktivitas Aung San Suu Kyi... semua ini bagian dari perubahan demokratis yang ditempuh negara, " kata Tint Swe.

Laporan-laporan media juga menyebutkan, kebijakan baru terhadap pers ini merupakan bagian dari langkah reformasi yang ditempuh pemerintah Myanmar, meski belum jelas seberapa jauh kebijakan itu dipraktekkan.

Sejak Juni lalu, pemerintah Myanmar juga telah mencabut aturan yang mengharuskan semua terbitan pers – mulai olah raga, jurnal ilmiah, majalah hiburan—melaporkan isinya sebelum dicetak. Bulan September lalu, warga Myanmar untuk pertama kalinya bisa melihat kembali terbitan pers yang sebelumnya dibredel.

Seorang jurnalis yang tidak mau disebut identitasnya, menganggap pernyataan Tint Swe itu sebagai sebuah langkah maju, meskipun "masih terkesan hati-hati." Meski demikian, Komite Pelindungan Wartawan di Myanmar (CPJ) menyatakan, sampai bulan lalu kebebasan pers di negara itu masih dibatasi. Mereka menyatakan, sebagian wartawan masih dipenjara akibat berita yang mereka tuliskan.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Rohingya
 
Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
 
Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
 
Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
 
Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
 
Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]