Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Terorisme
Parlemen Sepakat TNI Ikut Tanggulangi Terorisme
2017-06-01 23:12:18

Tampak ketua DPR, DPD, dan MPR saat memberikan keterangan pers bersama.(Foto: jaka/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wacana memasukkan TNI dalam menanggulangi pemberantasan terorisme disambut baik parlemen, baik DPR, DPD, maupun MPR. Kesepakatan ini terungkap saat Ketua DPR RI bertemu dengan para pemimpin lembaga negara di Istana Negara.

Ketua DPR RI Setya Novanto, mengungkapkan, apa yang disarankan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, dibicarakan kembali saat semua pemimpin lembaga negara bertemu kembali di Istana, Selasa (30/5). Isu terorisme jadi salah satu perbincangan menarik.

"Ini sebetulnya sudah lama dibicarakan. Kita akan laksanakan bersama. Terorisme ancaman yang harus kita hadapi bersama. DPR, DPD, dan MPR sama-sama kompak melaksanakan ini. Semakin cepat semakin baik. Masuknya TNI untuk ikut menanggulangi terorisme sudah dibicarakan secara teknis. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi," ungkap Novanto usai pertemuan kepada pers.

DPR sendiri, kata Novanto, sudah memberi perhatian khusus atas masalah ini. Dua kekuatan, TNI dan Polri, memang dibutuhkan sebagai penumpas aksi terorisme yang selama ini menghantui masyarakat di tanah air. Menko Polhukam hadir pula dalam pertemuan tersebut. "Tadi kita diskusikan juga dengan Pak Wiranto dan Pimpinan DPR, MPR, DPD. Ini akan kita tindak lanjuti segera. Pimpinan Komisi I dan III agar melaksanakan ini dengan sebaik-baiknya," ucap Novanto.(mh/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Terorisme
 
Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
 
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
 
IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
 
Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
 
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]