Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Perkawinan
Paripurna DPR Sepakat 19 Tahun Jadi Batas Usia Minimal Perkawinan
2019-09-17 21:51:08

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menerima berkas perubahan UU MD3.(Foto: Arief/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ini artinya, DPR RI menyepakati kenaikan batas usia minimal perkawinan untuk perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Perubahan perundang-undangan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU XV/2017 lalu.

Usai mendengarkan laporan dari Badan Legislasi DPR RI, maka Fahri menanyakan persetujuan seluruh Anggota Dewan. "Sesuai dengan tatib, kami akan menyerahkan kepada seluruh fraksi apakah rancangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri, yang kemudian dijawab "Setuju" oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (16/9).

Dalam pidato laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto mengatakan bahwa frasa usia 16 tahun pada Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu MK memerintahkan pembentukan UU dalam jangka waktu paling lama 3 tahun, sejak putusan tersebut ditetapkan.

"RUU Perubahan yang dimaksud merupakan rancangan undang-undang kumulatif terbuka, sebagai akibat dari Putusan MK, yang mengatakan bahwa sepanjang frasa usia 16 tahun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," papar legislator daerah pemilihan Jawa Timur V ini.

Mewakili pemerintah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Susana Yembise mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada DPR RI. Dirinya mengatkan bahwa pengesahan ini menjadi hal yang sangat dinantikan oleh seluruh warga Indonesia, sebagai upaya menyelamatkan anak Indonesia atas praktik perkawinan anak.

"Kami sangat bahagia, bangga dan berterima kasih kepada DPR RI, sebagai lembaga legislatif, yang telah besama-sama dengan pemerintah telah membuat sejarah bagi bangsa Indonesia khususnya bagi 80 juta anak Indonesia, yaitu dengan melakukan terobosan yang progresif dengan melakukan pengesahan ini," pungkas Yohana.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Perkawinan
 
HNW: Sikap Konstitusional Pemerintah Yang Tolak Nikah Beda Agama, Agar Diikuti Warga dan Para Hakim
 
HNW Berharap MK Kembali Menolak Uji Materi Nikah Beda Agama
 
Paripurna DPR Sepakat 19 Tahun Jadi Batas Usia Minimal Perkawinan
 
Perkawinan Beda Agama: PHDI dan KWI Beda Pendapat
 
Ahli Pemohon: Syarat Perkawinan Harus Mampu Secara Fisik, Mental, Spiritual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]