| Perkawinan |
|
|
| |
| HNW: Sikap Konstitusional Pemerintah Yang Tolak Nikah Beda Agama, Agar Diikuti Warga dan Para Hakim | 2022-07-12 09:28:24 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengharap agar sikap konstitusional Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menola ...Berita Selengkapnya |
| HNW Berharap MK Kembali Menolak Uji Materi Nikah Beda Agama | 2022-02-12 07:58:13 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar kembali menolak uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019 terkait dengan pernikahan beda agama. Dan tidak menjustifikasi pela ...Berita Selengkapnya |
| Paripurna DPR Sepakat 19 Tahun Jadi Batas Usia Minimal Perkawinan | 2019-09-17 21:51:08 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ini artinya, DPR RI menyepakati kenaikan batas usia minimal perkawinan untuk perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Perubahan perundang-und ...Berita Selengkapnya |
| Perkawinan Beda Agama: PHDI dan KWI Beda Pendapat | Wednesday 26 Nov 2014 14:22:55 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 2 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dengan agenda mendengarkan keterangan perwakilan pemuka agama pada Selasa (24/11), di ruang sidang Pleno MK. Demi menjunjung tinggi asas keadilan dan persamaan di mata hukum, kali ini MK mengundan ...Berita Selengkapnya |
| Ahli Pemohon: Syarat Perkawinan Harus Mampu Secara Fisik, Mental, Spiritual | Thursday 20 Nov 2014 11:06:50 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Ahli Pemohon, M. Quraish Shihab hadir dalam sidang uji materi UU No. 1/1974 tentang Perkawinan - Perkara No. 74 dan 30/PUU-XII/2014 - pada Selasa (18/11) siang. Dalam persidangan, Quraish menyampaikan pendapatnya terkait batas usia seorang calon mempelai wanita.
Quraish menyampaikan, sejumlah ulama Islam melakukan revisi ...Berita Selengkapnya |
| PP Muhammadiyah Menolak Perkawinan Beda Agama | Thursday 23 Oct 2014 03:58:23 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammadiyah dalam keterangannya memperkuat keterangan dari Pihak Terkait sebelumnya yang menolak dengan tegas perkawinan beda agama berdasarkan perspektif agama Islam. “Berdasarkan keputusan para ulama Muhammadiyah, wanita muslim haram menikah dengan selain pria yang beragama Islam dan pria muslim haram menikahi perempuan m ...Berita Selengkapnya |
| MUI: 'Kenapa Harus Nikah Beda Agama?' | Monday 22 Sep 2014 21:52:06 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Hj Tuti Alawiyah AS menilai, pernikahan berbeda agama tidak akan menghasilkan kebahagian dan kelanggengan dalam berumah tangga.
“Anda nikah dengan pasangan yang seagama, maka setengah kelanggengan dalam berumah tangga sudah direbut. Setengahnya lagi butuh diperjuangkan,” tandas T ...Berita Selengkapnya |
| MA Salut Pemprov Gorontalo Lindungi Anak Hasil Perkawinan Tidak Tercatat | Wednesday 09 Oct 2013 20:56:28 |
 |
GORONTALO, Berita HUKUM - Upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan perlindungan kepada anak-anak yang merupakan hasil dari perkawinan yang tidak tercatat, mendapat apresiasi positif dari Mahkamah Agung. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Dr. Hi. Ahmad Kamil, SH., M.Hum, saat menyaksikan penandatangan nota ...Berita Selengkapnya |
| Machica Mochtar Senang MK Kabulkan Permohonannya | Saturday 18 Feb 2012 01:30:18 |
 |
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah memutuskan bahwa anak diluar perkawinan juga menjadi tanggung jawab bapaknya, bukan hanya ibunya. Anak di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, selain dengan ibu dan keluarga ibunya.
...Berita Selengkapnya |
|
|