Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Tapera
Pansus RUU Tapera Diharap Tidak Masuk Angin
Wednesday 08 May 2013 17:22:41

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nuwawea (kiri) dalam diskusi Forum Legislasi di Press room DPR, Selasa (7/5).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nuwawea mengharapkan, Panitia Khusus (Pansus) RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak masuk angin. Artinya terus memperjuangkan agar RUU yang sangat memihak kepada rakyat kecil ini bisa digolkan menjadi undang-undang.

“Jangan sampai menjelang finalisasi, beberapa rumusan yang tidak disetujui pemerintah tidak diperjuangkan. Kami para pekerja siap mendukung lahirnya UU Tapera sebagaimana kami ikut memperjuangkan UU Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS). Kalau perlu kami tungguin rapat sampai pagi,” kata Andi Nuwawea dalam diskusi Forum Legislasi di Press room DPR, Selasa (7/5).

Dalam acara membahas perkembangan pembahasan RUU Tapera juga tampil Ketua Pansus RUU Tapera Yosef Umarhadi dan Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Nurahmat.

Ketua Pansus RUU Tapera Yosef Umarhadi menjelaskan, perkembangan pembahasan RUU Tapera sudah akan masuk pada tingkat Panitia Kerja. Hingga 2 April lalu sebagian besar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah disetujui Pansus dan Pemerintah. Dari 488 DIM telah disetujui 202 DIM dan sebanyak 256 DIM dilanjutkan pembahasannya di tingkat Panitia kerja (Panja) yang akan dimulai usai reses tanggal 13 Mei mendatang, sementara 29 substansi masalah dibawa ke Tim Perumus terkait penyempurnaan redaksional.

Namun lanjutnya, beberapa masalah yang belum mendapatkan persetujuan pemerintah seperti kewajiban setiap warga negara yang memiliki penghasilan untuk menyisihkan 5%nya untuk tabungan perumahan. Kata wajib, menurut Yosef oleh pemerintah dihapus dan akan dimasukkan dalam peraturan menteri.

Selain itu pemerintah juga tidak setuju adanya dana awal yang perlu disiapkan pemerintah sebesar Rp 1 triliun, dengan harapan begitu UU disahkan dan diundangkan, maka bisa segera operasional dan membangun rumah untuk para pekerja.

Presiden Konfederasi SPSI Andi Gani Nuawea menambahkan, Pansus DPR jangan takut dengan pro kontra, maju terus sebab ini untuk kepentingan rakyat. RUU Tapera sangat didukung kaum buruh sebab ini bentuk kongkrit bagaimana memperjuangkan para buruh mendapatkan perumahan. Modal awal Rp 1 triliun, menurut Andi, masih kurang kalau bisa Rp 10 triliun. “Kalau pemerintah masih menolak, Pansus supaya tetap bertahan, kami akan dukung,” tandas Andi Nuawea menambahkan.(mp/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Tapera
 
Buruh Tolak Tapera, Khawatir Dana Iuran Dikorup
 
Pemerintah Tetap Jalankan Tapera, Legislator Beri Masukan
 
Jadi Beban Baru Rakyat di Masa Pandemi, Legislator Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Tapera
 
Legislator Pertanyakan Penerbitan PP Tapera di Tengah Pandemi
 
Rizal Ramli Nilai Soal Teknis PP Tapera Belum Jelas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]