Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BUMN
Pansus Pelindo II DPR RI Kembali Rekomendasikan Pemberhentian Meneg BUMN
2019-07-27 06:09:23

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI Tentang Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Rieke Dyah Pitaloka usai membacakan Laporan Pansus Tahap Kedua Pansus Angket DPR RI tentang Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Foto: Kresno/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI Tentang Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Rieke Dyah Pitaloka kembali menyampaikan rekomendasi Pansus Pelindo II kepada Presiden Joko Widodo untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan Menteri Negara (Meneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.

"Pansus menemukan fakta bahwa Menteri BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan oleh karena itu Pansus merekomendasikan kepada Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya untuk memberhentikan Menteri BUMN, Rini Soemarno," ujar Rieke dalam Laporan Pansus Tahap Kedua Pansus Angket DPR RI tentang Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang dibacakannya pada Sidang Paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta Selasa (25/7).

Dari rekomendasi tersebut Pimpinan DPR RI telah mengirimkan surat No.PW/19398/DPR RI/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 kepada Presiden RI bahwa Menteri Negara BUMN tidak diperbolehkan melakukan rapat kerja di DPR RI dan surat No. PW/19400/DPR RI/XII/2015 kepada Pimpinan Komisi VI DPR RI bahwa tidak diperbolehkan melakukan rapat kerja dengan Menteri Negara BUMN termasuk Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelumnya Pansus merekomendasikan kepada Meneg BUMN untuk segera memberhentikan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelindo II, RJ Lino. Hal itu tidak juga dilakukan Meneg BUMN, namum pada tanggal 18 Desember 2015 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane dan diberhentikan dari posisinya sebagai Dirut PT. Pelindo II pada 23 Desember 2015.

Berdasarkan penyelidikan Pansus Pelindo II DPR RI, Perpanjangan Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian PT. JICT tahun 2015-2038 antara Pelindo II dan HPH tidak melalui Proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terindikasi merugikan Negara dengan menguntungkan pihak asing. Hal ini sesuai dengan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bahwa pengelolaan dan pengoperasian PT. JICT oleh HPH terindikasi melanggar hukum dan merugikan Negara hingga Rp 4,08 triliun. Selain itu telah terjadi strategic transfer pricing pada kontrak Pelindo II dan HPH 1999-2019.

Pansus Pelindo II DPR RI juga menemukan bahwa Deutsche Bank ditunjuk sebagai financial advisor PT. Pelindo II untuk melakukan perhitungan valuasi perpanjangan kerjasma pengelolaan dan pengoperasian PT. JICT sedangkan Deutsche Bank juga bertindak sebagai kreditur atau pemberi pinjaman kepada PT. Pelindo II. Hal ini menunjujkan Indikasi adanya conflict of interest dan diduga Deutsche Bank melakukan financial engineering yang berdampak pada adanya kerugian Negara.(ayu/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]