Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pendidikan
Pandemi Belum Usai, Kemendikbud Siapkan Rp 2,6 T untuk Internet Gratis
2021-03-03 20:39:26

JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyatakan pihaknya siap menggelontorkan dana Rp.2,6 Triliun untuk program internet gratis selama tiga bulan ke depan.

Hal itu dilaksanakan sebagai langkah untuk menyikapi kondisi pandemi Covid19 yang belum berakhir, sehingga kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.

"Jadi internet ini harus lanjut, ini adalah perjuangan (Kemendikbud) dan alhamdulillah didukung Pak Presiden," kata Nadiem dalam dialog daring dengan tema 'Mendedar Kuota Belajar' yang dilaksanakan oleh KPCPEN FMB9, Rabu (3/3).

Dikatakan, setelah mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat, pihaknya memutuskan bahwa selama 3 bulan ke depan, akses internet untuk siswa tidak lagi berbasis kuota. Ini berarti, siswa dan guru dapat mengakses berbagai ragam informasi untuk memperkaya proses belajar mengajar, sehingga diharapkan kebijakan ini akan menambah wawasan dan pengetahuan semua pihak. "Namun tetap dikecualikan adalah akses untuk media sosial, game dan lain-lain," ujar dia.

Nadiem menyebutkan pembagian kuota internet ini akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Maret hingga 15 Maret mendatang.

"Kecuali yang penggunaannya dibawah 1Gb karena diasumsikan tidak membutuhkan dan yang baru mendaftarkan nomor akan dibagikan pada bulan April 2021," pungkasnya.(bh/mos/amp)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]