Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pendidikan
Pandemi Belum Usai, Kemendikbud Siapkan Rp 2,6 T untuk Internet Gratis
2021-03-03 20:39:26

JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyatakan pihaknya siap menggelontorkan dana Rp.2,6 Triliun untuk program internet gratis selama tiga bulan ke depan.

Hal itu dilaksanakan sebagai langkah untuk menyikapi kondisi pandemi Covid19 yang belum berakhir, sehingga kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.

"Jadi internet ini harus lanjut, ini adalah perjuangan (Kemendikbud) dan alhamdulillah didukung Pak Presiden," kata Nadiem dalam dialog daring dengan tema 'Mendedar Kuota Belajar' yang dilaksanakan oleh KPCPEN FMB9, Rabu (3/3).

Dikatakan, setelah mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat, pihaknya memutuskan bahwa selama 3 bulan ke depan, akses internet untuk siswa tidak lagi berbasis kuota. Ini berarti, siswa dan guru dapat mengakses berbagai ragam informasi untuk memperkaya proses belajar mengajar, sehingga diharapkan kebijakan ini akan menambah wawasan dan pengetahuan semua pihak. "Namun tetap dikecualikan adalah akses untuk media sosial, game dan lain-lain," ujar dia.

Nadiem menyebutkan pembagian kuota internet ini akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Maret hingga 15 Maret mendatang.

"Kecuali yang penggunaannya dibawah 1Gb karena diasumsikan tidak membutuhkan dan yang baru mendaftarkan nomor akan dibagikan pada bulan April 2021," pungkasnya.(bh/mos/amp)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]