Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Papua
PTUN DKI Jakarta Terima Surat Pencabutan Gugatan Soal SK Presiden RI terkait Sekda Papua
2020-12-11 20:02:01

Tampak Kuasa Hukum para Penggugat dengan Perkara 205/G/2020/PTUNJKT saat menghadiri sidang di PTUN Jakarta.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta Muhammad SH mengaku, pihaknya menerima surat pengajuan pencabutan gugatan pembatalan terhadap Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor 159/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tertanggal 23 September 2020.

"Ya ada surat pengajuan pencabutan gugatan (perkara 205) kepada Ketua PTUN DKI Jakarta, tertanggal 10 November 2020," kata Muhammad saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM, Kamis (10/12).

Berdasarkan informasi dari situs resmi PTUN DKI Jakarta, Surat gugatan dengan nomor perkara 205/G/2020/PTUNJKT tertanggal 12 November 2020 itu tertera pihak Penggugat I Deerd Tabuni, SE., Penggugat II, Benny Kogoya, Penggugat III, Yan Wenda, dan Natiben Kogoya sebagai Penggugat IV. Sedangkan pihak tergugat adalah Presiden Republik Indonesia. Sementara kuasa hukum dari keempat penggugat yakni Ivan Robert Kairupan.

Muhammad menuturkan, untuk menindaklanjuti pengajuan pencabutan perkara tersebut pihaknya akan segera melakukan sidang secara tertutup dengan menghadirkan para pihak penggugat.

"(Sidang) Ditunda minggu depan (17/12)," kata Muhammad menjawab pertanyaan pewarta.

Dari informasi yang didapat, surat pengajuan pencabutan perkara itu diantar langsung oleh kuasa hukum para penggugat, Ivan Robert Kairupan ke bagian Kesekretariatan Umum dan Keuangan PTUN DKI Jakarta.

Seperti diberitakan, gugatan terkait kepegawaian itu berawal dari permasalahan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy SE, M.Si oleh Presiden RI Joko Widodo. Dalam pengangkatan itu, para penggugat menilai Presiden RI tidak memperhatikan hasil seleksi dari Panitia Seleksi (Pansel) UU Otsus Papua dan proses pengangkatan itu dianggap bertentangan pula dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan.

Diketahui, panitia seleksi (pansel) mengumumkan 'raport' seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemprov Papua yang diikuti oleh 4 peserta calon, dengan hasil akhir masing-masing, Doren Wakerkwa, SH, meraih nilai 74,99, Drs. Wasuok Demianus Siep meraih nilai 67,49, Dance Yulian Flassy SE, M.Si meraih nilai 67,30 dan Dr Juliana J Waromi SE, M.Si meraih nilai 66,96.

Dari hasil ini, Pansel kemudian menyerahkan hasil seleksi ke Kementerian Dalam Negeri melanjutkan mengusulkan 3 (tiga) nama teratas ke Presiden pada tanggal 15 Juli 2020. Namun pada 23 September 2020 Presiden memutuskan Dance Yulian Flassy, SE, M.Si yang menduduki peringkat ketiga sebagai calon Sekretaris Daerah Provinsi Papua melalui Keputusannya Nomor 159/TPA Tahun 2020.

Sementara itu terkait surat pengajuan pencabutan gugatan perkara tersebut, wartawan BeritaHUKUM berupaya meminta keterangan dari kuasa hukum para penggugat melalui sambungan telepon, namun hingga berita ini diturunkan pewarta belum berhasil mendapatkan jawaban.(bh/amp


 
Berita Terkait Papua
 
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
 
Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
 
Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
 
Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
 
Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]