Menurut" /> BeritaHUKUM.com - PT Len Industri Jajaki Merger PT Inti

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
PT Len Industri Jajaki Merger PT Inti
Thursday 04 Apr 2013 18:33:33

Gedung PT Len Industri.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Len Industri berencana bergabung dengan PT Telekomunikasi Indonesia (INTI). Bentuk dari penggabungan ini masih dalam tahap kajian.

"Tidak tahu holding atau konsorsium, masih dalam kajian," kata CEO PT Len Industri (Persero) Abraham Mose di Jakarta, Kamis (4/4).

Menurut Abraham, PT Len menerima keputusan apapun terkait penggabungan dua perusahaan BUMN tersebut. Selain itu, Abraham mengaku akan menerima jika hasil penggabungan tersebut menempatkan PT Inti sebagai pimpinan. "Semua tergantung pemegang saham," ujarnya.

Dia mengatakan, masalah penggabungan ini telah dibicarakan kepada seluruh pegawainya. "Saya berpikir tidak ada niatan buruk dari pemerintah untuk ini. Saya sudah membicarakan ke seluruh pegawai," katanya.

Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta PT Telekomunikasi Indonesia untuk mengambilalih PT Inti. Akan tetapi, arahan itu dibatalkan dilaksanakan karena Telkom menolak pengambilalihan tersebut.

Karena itu, PT Len Industri yang telah mengembangkan bisnis dan produk-produk dalam bidang elektronika untuk industri dan prasarana dinilai lebih cocok bergabung dengan PT Inti.

Selain itu, perseroan juga berpengalaman dalam bidang penyiaran, jaringan infrastruktur telekomunikasi, elektronika untuk pertahanan, baik darat, laut, maupun udara, sistem persinyalan kereta api, sistem elektronika daya untuk kereta api listrik, serta pembangkit listrik tenaga surya.(dry/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]