Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
PMIB Dukung Keputusan Pemerintah Soal Revisi UU KPK dan RKUHP
2019-10-28 12:32:13

Ilustrasi. Gedung KPK RI.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan pemerintah Indonesia mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didukung elemen masyarakat Maluku. Menurut Ketua Pemuda Maluku Indonesia Bersatu (PMIB) cabang Jakarta Selatan, Ferdinand Lasatira apapun keputusan pemerintah terkait UU tersebut, dipercaya merupakan yang terbaik.

"Baik bagi masyarakat, maupun KPK itu sendiri," ujar Ferdinand di Jakarta, Minggu (27/10).

Pihaknya yakin, pemerintah tak sedang menghancurkan bangsa melalui lahirnya UU KPK hasil revisi. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan komitmennya terhadap semangat pemberantasan korupsi, serta mengoreksi sejumlah poin yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah.

"Pak Jokowi telah menegaskan sikap akan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Beliau juga telah melakukan koreksi beberapa poin yang dinilai melemahkan posisi KPK. Harusnya ini cukup," jelasnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat mendukung keputusan pemerintah, dan memberikan kesempatan pimpinan KPK baru bekerja dengan dasar hukum yang juga baru. Jika tak setuju dengan UU KPK, hendaknya penolakan disampaikan secara elegan dan konstitusional.

Di samping itu, Pemuda Maluku Indonesia Bersatu cabang Jakarta Selatan juga mengapresiasi keputusan pemerintahan Jokowi yang menunda pembahasan RKUHP. Mengingat, tak sedikit pasal di rancangan aturan hukum tersebut yang kontroversial.

"Hal ini membuktikan pemerintah mendengarkan suara rakyat dan berusaha memberikan yang terbaik bagi bangsa. Karena itu seharusnya upaya pemerintah ini juga patut diapresiasi," tandasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]