Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
PKS Protes BKN saat Paripurna DPR: TWK KPK Teror Keyakinan Beragama
2021-06-07 14:22:45

Al Muzammil Yusuf Anggota DPR RI dari Fraksi PKS.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf melontaran kritikan terhadap Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK yang diduga banyak terjadi penyimpangan. Salah satunya, kata Muzammil, mengenai pertanyaan yang sensitif karena menyangkut keyakinan agama seseorang.

Salah satu contohnya, lanjut Muzammil, saat calon ASN dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat pertanyaan untuk melepas kerudung dan jilbab demi bangsa dan negara.

Contoh lainnya saat calon ASN diminta untuk memilih antara Pancasila atau Al-Qur’an, dan tidak boleh memilih kedua-duanya. Hal tersebut diungkapkan Al Muzammil saat rapat paripuna DPR RI, di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (31/5) lalu.

Agenda sidang paripurna adalah tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022.

"Pembenaran terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut bahwa BKN ingin memberangus habis paham radikalisme agama, yang telah menyebar di kalangan ASN, dengan alasan tersebut BKN tentu telah menyelamatkan negara dari bahaya besar. Padahal yang sesungguhnya terjadi BKN telah menciptakan bahaya yang lebih besar," kata dia.

Ia menuding BKN telah menyalahi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 yang menyebut bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" dan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu". "BKN telah menginjak-injak amanat konstitusi UUD 1945," kata dia.

Al Muzammil mengatakan kebijakan BKN untuk menyelenggarakan TWK dengan ragam pertanyaan-pertanyaan sensitif adalah bentuk teror terhadap keyakinan umat beragama, khususnya umat Islam.

"Niat BKN untuk memerangi radikalisme agama berubah menjadi kebijakan terorisme terhadap keyakinan umat beragama, khususnya umat Islam, yang dikonfrontir untuk memilih Pancasila atau agama, Pancasila atau Al-Qur'an, seakan-akan orang yang memilih Al-Qur'an dia tidak Pancasilais," kata dia.

Para pegawai KPK menjalani wawancara dalam rangka TWK pada 18 Maret-9 April 2021 guna alih status menjadi aparatur sipil negara. Peralihan status ini merupakan mandat dari UU KPK yang direvisi pada 2019. Namun, tes tersebut dikritik keras oleh banyak pihak karena banyak terjadi penyimpangan.

Para pegawai menerima pertanyaan yang berbeda, tetapi sama-sama menjajah kehidupan privat. Misal seorang pegawai dicecar soal alasan mengapa ia bercerai, yang membuat tangisnya pecah karena traumanya diungkit.

Pewawancara sempat beralih ke pertanyaan lain, tapi begitu tenang, ia kembali dicecar dengan pertanyaan seputar masalah rumah tangga dan membuat tangis pecah kembali.

Pegawai lain ditanya bagaimana jika ia diminta melepas hijab; ada pula yang ditanya apakah masih memiliki hasrat seksual hanya karena sudah tak lagi muda; dan ada pula yang ditanya alasan tidak memiliki pacar.(PKS/bh/sya)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]