Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
UMKM
PKS: Anggaran Untuk Influencer Lukai Hati Pelaku UMKM
2020-08-30 12:15:45

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gelontoran anggaran untuk influencer yang mencapai Rp 90,4 miliar dinilai melukai hati pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

"Kebijakan pemerintah mengeluarkan sejumlah dana untuk influencer juga akan melukai hati pelaku UMKM," ujar anggota Komisi VI Fraksi PKS DPR RI, Amin Ak dalam keterangannya, Jumat (28/8).

Menurutnya, anggaran sebesar itu sejatinya dapat digunakan untuk mengembangkan pelaku usaha sebagai penopang perekonomian di tengah kondisi pandemik Covid-19.

"Terlebih lagi dalam situasi pandemik Covid-19 yang belum juga reda. UMKM tentu sangat terpukul dan butuh bantuan dari pemerintah," sambungnya.

Ia mengatakan, pemerintah seharusnya tidak perlu menghamburkan uang negara untuk membayar para influencer jika tujuannya ingin meraih simpatik rakyat. Tak perlu biaya banyak, kunci agar mendapat hati rakyat yakni dengan menjalankan kebijakan yang pro terhadap kepentingan rakyat.

Oleh karenanya, penggunaan influencer oleh pemerintahan era Presiden Joko Widodo mengesankan bahwa rezim saat ini tak percaya diri dengan kebijakan yang diambil.

"Pemerintah seperti takut kehilangan dukungan dari rakyat terhadap kebijakan yang diambilnya sehingga membutuhkan influencer untuk bisa memengaruhi rakyat agar bisa menerima kebijakan yang diambil," demikian Amin Ak.

"Pemerintah harus hentikan dana negara yang dikeluarkan untuk influencer karena sangat tidak tepat dilakukan di tengah pandemik Covid-19. Ditambah kondisi perekonomian negara sedang terpuruk dan sektor UMKM mendapatkan pukulan yang sangat keras," tandasnya.(aa/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait UMKM
 
• Ketua MPR RI Bamsoet: ARDIN Harus Dorong Peningkatan Digitalisasi Usaha
 
• Kredit Pembiayaan UMKM OJK, Wakil Ketua MPR: Langkah Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
 
• Masih Ada 64 Juta UMKM Belum Tersentuh Program PEN
 
• Syarief Hasan: UMKM Perlu Mendapat Perlindungan dan Bantuan Di Masa Pandemi
 
• PPN akan Naik, Wakil Ketua MPR: Rakyat khususnya Pelaku UMKM Semakin Terjepit
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]