Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Papua
Organisasi Kepemudaan Desak Pengusutan Tuntas Soal Rasial terhadap Mahasiswa Papua
2019-08-20 20:23:34

Sejumlah Organisasi Kepemudaan Nasional menyampaikan Pernyataan Sikap terkait rasial terhadap mahasiswa Papua.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah organisasi kepemudaan tingkat nasional mendesak pengusutan dan penegakan hukum terhadap pelaku, aktor intelektual, aparat kepolisian dan ormas yang menyulut terjadinya insiden rasial di Surabaya.

"Kami mendesak adanya pengusutan tuntas dan penegakan hukum yang seadil-adilnya terkait beberapa kasus kebangsaan yang terjadi beberapa waktu terakhir," ujar Willem Wandik,

Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mewakili sejumlah organisasi kepemudaan lainnya yang berkumpul untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait hal tersebut, di Grha Oikoumene, Jalan Salemba, Jakarta, Selasa (20/8).

Willem menyesalkan peristiwa yang terjadi di Malang, Surabaya dan kota-kota lain karena Indonesia terdiri dari berbagai suku dan satu sama lain harus saling menghormati.

Untuk itu, Pemerintah diminta secara serius menghilangkan stigma rasial dan diskriminatif sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Lembaga adat dan organisasi masyarakat mau pun keagamaan pun dimintanya untuk mengingatkan, memantau dan menjaga ucapan anggotanya agar tidak menimbulkan perpecahan.

"Ini agar tidak menimbulkan perpecahan dan ketersinggungan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk," tutur Willem.

Putra asli Papua itu pun mengingatkan warga Papua dan Papua Barat untuk menahan diri dan tidak cepat terprovokasi isu yang diterima melalui media sosial.

"Upayakan terbangunnya dialog yang damai dan kondusif di antara sesama anak bangsa demi meningkatkan kesejahteraan dan harkat hidup masyarakat," ucap dia.

Organisasi kepemudaan yang menyatakan solidaritas itu selain GAMKI adalah Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, GPII, GEMABUDHI, PERADAH Indonesia, GEMA Mathla'ul Anwar, GEMA INTI, Pemuda Muslimin Indonesia, GP Ansor, PGPI dan AKGI.(ant/bh/amp)


 
Berita Terkait Papua
 
• TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
 
• Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
 
• Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
 
• Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
 
• Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]