Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
Operasi Pekat Otanaha III, Polsek Limboto Barat Kembali Amankan Miras Cap Tikus
2019-12-16 04:07:32

Kapolsek Iwan Kapojos (kemeja biru) Bersama Personel Saat Mengamankan Miras Cap Tikus Sebanyak 1 Sak isi 12 Liter. (Foto: BH /ra)
GORONTALO, Berita HUKUM - Kapolsek Limboto Barat Ipda Iwan M.F Kapojos, S.Tr.K bersama 12 anggota Polsek Limboto, Sabtu malam kemarin (14/12) melakukan Operasi Pekat Otanaha III dengan sasaran tempat-tempat penjualan minuman beralkohol dan tempat-tempat yang dianggap rawan akan gangguan Kamtibmas.

Dimulai dari pukul 21.30 Wita, Iwan Kapojos bersama personel berhasil mengamankan 1 sak minuman Cap Tikus isi 12 liter dan 29 botol Miras jenis Cap Tikus dari 3 toko/kios di Desa yang berbeda, yaitu Desa Yosonegoro, Desa Hutabohu, Desa Padengo dan semuanya masih termasuk wilayah Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

"Miras Cap Tikus yang kami sita sebagai barang bukti berasal dari 3 orang pemilik, yaitu Ariston Rauf tinggal di Desa Hutabohu (1 sak Miras Cap Tikus isi 12 Liter), Hasan Ibrahim tinggal di Desa Hutabohu (9 botol Miras Cap Tikus @ 600 ml) dan Abdul Jailani Noho tinggal di Desa Padengo (20 botol Miras Cap Tikus @ 600 ml)," ujar Kapolsek Iwan Kapojos.

"Jadi total 29 botol (@ 600 ml) dan 1 sak isi 12 liter minuman Cap Tikus yang kami sita sebagai barang bukti, dan pemilik Miras ini masih kita beri peringatan, dan apabila kedepan masih mengulangi lagi, maka akan kita berikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Iwan Kapojos.

Operasi Pekat Otanaha III ini berakhir Pukul 23.02 Wita, dan situasi kondusif, aman dan terkendali.(bh/ra)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]