JEDDAH, Berita HUKUM - Usai pertemuan OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) dan beberapa LSM dunia, OKI pun mengeluarkan pernyataan keras terhadap pembatanaian umat muslim Rohingya di Myanmar.
OKI menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM. Bahkan, hasil pertemuan akan mengatur pembentukan komite yang akan memantau perkembangan yang terjadi di Myanmar. Dalam pertemuan tersebut ada sekitar 30 lembaga dan turut serta pula perwakilan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
"Kami mengecam tindakan pelanggaran HAM internasional menyangkut kekejaman yang dialami etnis Rohingya dan mendesak berbagai pihak untuk menekan Pemerintah Myanmar, agar mereka mengizinkan bantuan kemanusian internasional bagi etnis Rohingya," papar pihak OKI, seperti dikutip Today Zaman, Sabtu (4/8).
Sementara itu, sebelum pertemuan ini, lembaga pemerhati HAM internasional, Human Right Watch (HRW), menilai bahwa pasukan Myanmar telah melakukan pembiaran aksi kekerasan yang berlangsung di saat kerusuhan antara etnis Rohingya dan etnis Rakhine. Pasukan keamanan Myanmar dilaporkan melepaskan tembakan ke arah warga etnis Rohingya. Bahkan, pasukan itu dikabarkan turut memperkosa perempuan Rohingya.(bhc/frd)
|