Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rohingya
OKI Nilai Pelanggaran HAM dalam Kasus Rohingya Myanmar
Saturday 04 Aug 2012 19:19:10

Rohingya victims (Foto: thesail)
JEDDAH, Berita HUKUM - Usai pertemuan OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) dan beberapa LSM dunia, OKI pun mengeluarkan pernyataan keras terhadap pembatanaian umat muslim Rohingya di Myanmar.

OKI menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM. Bahkan, hasil pertemuan akan mengatur pembentukan komite yang akan memantau perkembangan yang terjadi di Myanmar. Dalam pertemuan tersebut ada sekitar 30 lembaga dan turut serta pula perwakilan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

"Kami mengecam tindakan pelanggaran HAM internasional menyangkut kekejaman yang dialami etnis Rohingya dan mendesak berbagai pihak untuk menekan Pemerintah Myanmar, agar mereka mengizinkan bantuan kemanusian internasional bagi etnis Rohingya," papar pihak OKI, seperti dikutip Today Zaman, Sabtu (4/8).

Sementara itu, sebelum pertemuan ini, lembaga pemerhati HAM internasional, Human Right Watch (HRW), menilai bahwa pasukan Myanmar telah melakukan pembiaran aksi kekerasan yang berlangsung di saat kerusuhan antara etnis Rohingya dan etnis Rakhine. Pasukan keamanan Myanmar dilaporkan melepaskan tembakan ke arah warga etnis Rohingya. Bahkan, pasukan itu dikabarkan turut memperkosa perempuan Rohingya.(bhc/frd)


 
Berita Terkait Rohingya
 
Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
 
Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
 
Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
 
Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
 
Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]