Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jokowi
Mulai dari Sembako Sampai THR, Pencitraan Jokowi Menguras Keuangan Negara
2018-05-27 15:14:16

Ilustrasi. Jokowi bagi-bagi Sembako.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) selain mewacanakan tema revolusi mental, dalam hal penggunaan anggaran ia juga sering menggembar-gemborkan istilah money follow program. Penggunaan uang negara harus difokuskan pada program yang sudah ditentukan khususnya program prioritas.

Namun sayang, dalam perjalanannya istilah yang digaungkan Joko Widodo tinggal jargon semata. Jajang Nurjaman Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) melihat, "bukannya money follow program yang berjalan melainkan APBN digunakan untuk meningkatkan citra Joko Widodo dan menguras keuangan negara," ujarnya.

Adapun program pencitraan Joko Widodo yang menguras keuangan negara, sebagai berikut:

Pertama, Dalam dua tahun terakhir 2017 dan 2018 Pemerintah Joko Widodo menjalankan program mirip Bantuan Langsung Tunai (BLT) di era SBY, yakni bagi-bagi sembako yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 21,2 miliar.

Padahal sebelumnya Joko Widodo sempat menyindir program tersebut tidak mendidik, "namun apa lacur mendekati tahun politik Joko Widodo seperti menelan ludahnya sendiri dengan program bagi-bagi sembako," ungkapnya.

Kedua, menjelang lebaran. Joko Widodo mengeluarkan PP No 20 tahun 2018 tentang tunjangan hari raya yang diperuntukan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil lembaga nonstruktural. Tidak tanggung-tanggung anggaran yang digelontorkan Joko Widodo sebesar Rp 35,7 triliun naik 68,9 persen dibandingkan THR tahun sebelumnya.

Sebagai catatan, THR yang dibagikan Joko Widodo dalam porsinya hanya dinikmati pimpinan, Misalnya pimpinan lembaga nonstruktrural (LNS) bisa memperoleh THR sampai Rp24.980.000, sedangkan untuk pegawainya hanya memperoleh Rp3.401.000

Tidak berheti sampai sini, Joko Widodo melalui menteri keuangan Sri mulyani juga akan memberikan THR sebesar Rp 440 miliar untuk pegawai honorer di tingkat kementerian pemerintahan pusat. Sedangkan honorer di tingkat pemerintah daerah yang betul-betul mengabdi kepada negara selama ini hanya gigit jari

Dalam program THR ini, menurut CBA selain akan menguras keuangan negara, realisasinya hanya akan menghasilkan ketidakadilan bagi kelompok lainnya yang selama ini jelas-jelas mengabdi kepada negara dan masyarakat misalnya guru honorer dan honorer di pemerintah daerah.(wa/bh/mnd)


 
Berita Terkait Jokowi
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
 
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
 
PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]