Para Suporter" /> BeritaHUKUM.com - Miras Oplosan Tewaskan 5 'Bonek' Sidoarjo Saat OTW ke Kongres PSSI di Bandung

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
Miras Oplosan Tewaskan 5 'Bonek' Sidoarjo Saat OTW ke Kongres PSSI di Bandung
2017-01-08 12:14:49

Bonek tewas akibat menenggak minum oplosan.(Foto: Istimewa)
SUBANG, Berita HUKUM - Diduga kuat akibat minum-minuman keras oplosan yang memabukkan yang mengandung alkohol akibatnya 5 (Lima) suporter Persebaya Surabaya atau "Bonek" teas mergang nyawa saat dalam perjalanan atau On The Way (OTW) saat baru sampai di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Para Suporter itu sedianya akan datang ke Kota Bandung untuk mengikuti meramaikan acara Kongres Tahunan PSSI 2017 di Hotel Aryaduta Bandung. Karena berbekal uang pas-pasan, para suporter bola ini mengamen untuk memenuhi kebutuhan makan mereka yang seadanya.

"Sebelumnya ada tiga tewas dan tadi subuh sekitar pukul 05.00, ada dua orang lagi 'Bonek' yang meninggal di Subang, di RSUD Ciereng. Sehingga total ada 5 bonek yang meninggal dunia karena miras oplosan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di GOR Pajajaran Kota Bandung, Minggu (8/1).

Kelima suporter tersebut ialah BAF (17 tahun), warga Brigjen Katamso Nomor 3 Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo; Rudi (23 tahun) warga Desa Pengkol Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo; Hasrul alias Foka (22 tahun) warga Desa Wawutrataf Kecamatan Waru Kabupaten Sidorajo.

Adapun dua korban yang meninggal hari ini adalah Hasrif (18) warga Kampung Wedoro Pepe Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dan Sahrul MD.

Yusri menduga bahwa para suporter itu mengkonsumsi alkohol 70 persen yang dicampur dengan minuman bersoda dan air kelapa yang diberi oleh salah seorang suporter lainnya.

Perdasarkan hasil pemeriksaan, rombongan suporter berjumlah 21 orang itu berangkat dari Surabaya pada Rabu (4/1) menuju Bandung.

"Jadi mereka secara estafet menumpang dari satu kendaraan ke kendaraan lain. Jalur yang dipilih adalah melewati pantai utara Jawa Barat," kata Yusri.

Pada Jumat (6/1), mereka tiba di Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang. Mereka dijemput oleh seorang kenalan berinisial S, warga Kecamatan Compreng, dan ikut menginap di rumahnya.

Pada Jumat malam, mereka dijamu dengan minuman oplosan yang terdiri dari alkohol 70 persen dicambur minuman bersoda serta air kelapa. Keesokan harinya atau Sabtu kemarin, mereka diantarkan dengan menggunakan kendaraan roda empat bak terbuka.

Dalam perjalanan, Brian meninggal dunia dan tidak lama kemudian Budi dan Hasrul mengembuskan nafas terakhir.(dbs/kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]