Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
TKI
Migrant Institute Desak Negara Ambil Alih Asuransi TKI
Thursday 18 Jul 2013 17:22:29

Tenaga Kerja Indonesia (TKI).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2004 di mana setiap TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang bekerja di luar negeri berhak mendapatkan asuransi sebagai bentuk perlindungan terhadap TKI.

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, 15 Juli lalu menyatakan akan membubarkan dan menghentikan operasi konsorsium Asuransi TKI per 1 Agustus 2013, dimana OJK menilai dana yang
dikelola oleh konsorsium tidak sesuai dengan fungsinya.

Menanggapi hal tersebut, Migrant Institute memberikan apresiasi atas keputusan OJK karena memang dari awal, Migrant Institute menolak asuransi TKI dikelola oleh konsorsium. Karena Migrant Institute menilai asuransi TKI yang dikelola konsorsium lebih banyak aspek bisnisnya dibandingkan aspek fungsinya sebagai instrumen perlindungan TKI seperti yang diamanatkan Undang-Undang.

“Pengelolaan asuransi yang saat ini dikelola konsorsium banyak berorientasi profit sehingga keberadaan sistem asuransi TKI yang awalnya diperuntukkan menjamin TKI pada faktanya tidak dapat digunakan untuk melindungi TKI. Selain itu, diharapkan keputusan ini bukan hanya sebatas peperangan antar perusahaan asuransi yang berebut jualan asuransi TKI ” ujar Adi Candra Utama, selaku Direktur Eksekutif Migrant Institute.

Meskipun begitu, menurut Adi Candra, asuransi TKI tetap diperlukan hanya saja tidak dalam skema bisnis.Berdasarkan hal itu, Migrant Institute mendesak Negara mengambil alih beban asuransi ini dengan skema dimasukkan dalam satu paket jaminan sosial Nasional yang dikelola oleh BPJS.

“Semua itu dilakukan sebagai bentuk timbal jasa Negara kepada TKI yang selama ini diagung-agungkan sebagai ‘Pahlawan Devisa’,” tambah Adi.Oleh karena itu, Migrant Institute menyayangkan tindakan OJK yang merekomendasikan kembali dibentuknya konsorsium untuk mengelola asuransi TKI.

“Seharusnya asuransi ini tidak dikelola oleh swasta kembali, tetapi langsung diambil alih pemerintah dan memasukkan asuransi yang dikelola pemerintah ini ke dalam revisi UU No. 39 Tahun 2004,” tutur Adi.

Sebab kalau asuransi TKI ini tetap dikelola swasta, tidak akan memenuhi fungsinya sebagai instrumen perlindungan dan hanya akan menguntungkan pebisnis dan menambah beban TKI.

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan konsorsium TKI, Migrant Institute mendesak pengusutan lebih lanjut atas dugaan praktek yang dilakukan oleh konsorsium dan pialangnya itu.(bhc/rat)


 
Berita Terkait TKI
 
• Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
• Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
• Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
• Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
• 'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]