Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
Menteri BUMN Pilih Warih Sadono Jadi Staf Ahli, Lokataru: Harus Dibatalkan
2020-03-04 20:32:07

Haris Azhar sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kritik tajam dan kecaman bermunculan atas penunjukkan Warih Sadono sebagai Staf Ahli bidang Implementasi Kebijakan Strategis, Kementerian Badan usaha milik negara (BUMN).

Walau sempat berdinas di KPK, Warih yang juga eks Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini dianggap memiliki banyak 'dosa' alias kinerja yang kurang baik selama mengabdi di Korps Adhyaksa.

Menurut Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, Menteri BUMN Erick Thohir seperti menutup mata dalam memilih Warih. "Jangan lupa, semasa menjabat Kajati DKI, banyak anggota Warih yang kena OTT KPK kasus suap dan pemerasan. Bahkan Warih pun diduga sempat diperiksa," ujar Haris di Jakarta, Rabu (4/3).

Banyaknya OTT di Kejati DKI tersebut, kata Haris, membuktikan Warih Sadono tidak tegas membersihkan institusi dari anak buahnya yang korup di internal. Termasuk lalai melakukan pengawasan melekat di jajarannya.

Penunjukkan Warih ini pun mencoreng kinerja positif Erick selama ini yang dikenal sedang bersih-bersih di seluruh korporasi pelat merah. Erick pun dinilai abai memperhatikan track record negatif Warih.

"Ada hubungan apa Menteri BUMN dengan Warih? Ini harus dijelaskan ke publik, apa alasan memilih Warih kalau alasannya karena akhlak, kita semua tahu betul akhlak yang bersangkutan sebenarnya seperti apa. Kementerian BUMN harus diisi pejabat publik yang jelas track record nya. Jadi penunjukkan Warih harus dibatalkan," kata Haris.

Hal yang sama juga disampaikan pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad. Menurutnya, Menteri BUMN hendaknya memilih pejabat dengan mengedepankan integritas, track record dan reputasi yang baik.

"Ya rekruitmen pejabat, salah satu prinsipnya adalah transparansi. Termasuk dalam pertimbangannya, Kementerian BUMN sangat strategis hendaknya pilihan pejabatnya mengedepankan integritas, termasuk mengecek reputasi Warih," tutur Suparji.

Warih pun dinilai Suparji tak layak dipilih sebagai pejabat BUMN. Sebabnya memiliki catatan yang kurang baik. "Jika dipaksakan, maka trust alias kepercayaan publik terhadap BUMN berpotensi menurun dan memunculkan spekulasi," jelasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]