Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pendidikan
Menristekdikti: Tidak Hanya PTS, Tetapi PTN Pun Tetap Terjaring Sidak Kampus 'Abal-abal'
Sunday 01 Nov 2015 12:24:52

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir, saat memberikan keterangan pers di gedung BPPT, Jakarta, Jumat (30/10).(Foto: BH/Yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Prof. H. Mohamad Nasir dalam pernyataannya kepada wartawan hingga per tanggal 29 Oktober 2015, telah tercatat ada 243 kampus yang telah di nonaktifkan karena bermasalah, dan ada 184 PT (Perguruan Tinggi) yang dinyatakan bermasalah dan pihaknya membantah jika pihaknya hanya menyasar perguruan tinggi swasta (PTS) saja tetapi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pun tetap terjaring dalam sidak kampus "abal-abal".

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir, mengatakan, "Kami sama-sama pantau juga. Tapi memang sifatnya tak kami publish ke publik," ujarnya di Gedung BPPT, Jumat (30/10).

Kampus yang dinonaktifkan tidak bisa lagi menerima mahasiswa baru dan mengadakan wisuda. Meski demikian, proses kuliah tetap berjalan terus. Saat ini, dari 243 kampus yang pernah dinonaktifkan tersebut ada yang sudah menjadi lebih baik. Hal ini dikarenakan,beberapa kampus masih dalam proses pembenahan diri.

Menristekdikti menyampaikan, akan ada 10 perguruan tinggi lagi yang sudah berbenah dan akan kembali aktif dalam pekan ini, ujarnya Usai diskusi “Refleksi 1 Tahun Program dan Kinerja Kemenristek Dikti’ di kantor BPPT, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (30/10).(bh/yun)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]