Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
UMKM
Menperin: Idealnya, UMP untuk UMKM Naik 15 Persen
Saturday 01 Dec 2012 00:02:50

Menteri Perindustrian, MS Hidayat (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
BEKASI, Berita HUKUM - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi industri padat karya dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah idealnya sebesar 15 persen dari upah sebelumnya.

"Industri padat karya dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah diberi kewenangan untuk melakukan proses penangguhan," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam sambutannya di pembukaan pembangunan pabrik ke tiga PT Denso Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/11).

Menperin mengingatkan, industri itu harus tetap berjalan dan jangan sampai beralih menjadi pedagang khususnya untuk produk-produk impor. Apabila hal itu terjadi maka itu adalah kegagalan Pemerintah dalam memberdayakan dan menjaga keberlangsungan industri padat karya tersebut.

Guna menemukan solusi soal kenaikan UMP, Menperin MS Hidayat meminta kalangan industri UMKM untuk bicara secara bipatrit dengan pekerjanya. Hal ini dimaksudkan agar tidak melanggar ketetapan UMP yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kalau industri UMKM tidak mengambil langkah itu, maka akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujar Hidayat.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto menyesalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi tidak memperhatikan mekanisme peraturan yang diatur dalam undang-undang sehingga merugikan perusahaan padat karya, mikro, kecil, dan menengah.

"Sebagian besar perusahaan padat karya, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak bisa mengikuti aturan kenaikan UMP itu," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulistio dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (29/11).

Ketua Umum Kadin itu meminta pemerintah memberikan kebijakan khusus terhadap perusahaan padat karya dan UMKN itu seperti insentif fiskal dan insentif moneter. Kebijakan khusus itu untuk meningkatkan daya saing industri tersebut.

"Itu untuk menyelamatkan eksistensi dan membantu meningkatkan daya saing UMKM dan perusahaan padat karya," ujar Suryo Bambang Sulistio.

Mekanisme penangguhan penerapan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmen) No : 231 /Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Di dalam Kepmen itu disebutkan pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

Permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh melalui kesepakatan bipartit.(wid/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait UMKM
 
Ketua MPR RI Bamsoet: ARDIN Harus Dorong Peningkatan Digitalisasi Usaha
 
Kredit Pembiayaan UMKM OJK, Wakil Ketua MPR: Langkah Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
 
Masih Ada 64 Juta UMKM Belum Tersentuh Program PEN
 
Syarief Hasan: UMKM Perlu Mendapat Perlindungan dan Bantuan Di Masa Pandemi
 
PPN akan Naik, Wakil Ketua MPR: Rakyat khususnya Pelaku UMKM Semakin Terjepit
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]