Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polhukam
Menkopolhukam Minta Oknum Pembakaran Kantor Polisi di Ciracas Ditindak Tegas
2018-12-14 02:44:08

Menkopolhukam Wiranto saat memberikan keterangan terkait penembakan pekerja oleh Kelompok Kejahatan Bersenjata (KKB) di Nduga Papua.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta Intitusi penegak hukum untuk menindak tegas pelaku penyerangan, pengerusakan dan pembakaran kantor Polisi (Kepolisian Sektor) di Ciracas Jakarta Timur.

Menkopolhukam Wiranto menyampaikan, jangan sampai ada hal-hal kecil, seperti peristiwa pembakaran, memengaruhi institusi besar dan menyebabkan keamanan nasional menjadi terganggu.

"Kalau ada peristiwa, seandainya atau diduga ini merupakan oknum yang tidak menaati (perintah Panglima TNI/Kapolri) itu tidak setia pada pemerintah. Ditindak tegas aja, ada hukumnya, ada undang-undangnya, ada peraturannya," lugas Wiranto saat dijumpai rekan media di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (13/12).

Wiranto meminta supaya aparat keamanan di Indonesia, yaitu TNI dan Polri, tidak saling bermasalah. Keamanan negara, kata Wiranto, lahir dari aparat keamanan yang menyatu.

"Panglima TNI sudah menyatakan, Kapolri sudah menyatakan, bahwa keterpaduan kedua institusi ini menjaga keamanan nasional (yang) akan membuahkan stabilitas nasional," kata Wiranto.

Mantan Panglima ABRI era Presiden Soeharto ini mengatakan, seluruh aparat harus mematuhi perintah Panglima TNI dan Kapolri.

Polri patut tunduk kepada Tri Brata atau pedoman hidup kepolisian, sedangkan TNI wajib patuh kepada Sapta Marga yang menjadi pedoman mereka.

Baik Tri Brata maupun Sapta Marga, kata Wiranto, mengharuskan prajurit tunduk kepada perintah atasan.

Pernyataan Menkopolhukam tersebut, menyikapi peristiwa aksi brutal pengerusakan dan pembakaran Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa malam (11/12) sekitar pukul 23.00 hingga dini hari, yang diduga dilakukan oleh sekelompok massa.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis mengungkapkan, ada sekitar 200 orang yang merangsek masuk ke Polsek Ciracas.

Perusakan dan pembakaran tersebut diduga karena tidak puas dengan penanganan kasus yang ditangani Polsek Ciracas, terkait kejadian pengeroyokan anggota TNI oleh beberapa juru parkir di depan pertokoan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/12).(bh/amp)


 
Berita Terkait Polhukam
 
• Menkopolhukam Mahfud: Langkah TNI AU Memaksa Mendarat Pesawat Udara Asing Sudah Tepat dan Sesuai Aturan
 
• Menkopolhukam Minta Oknum Pembakaran Kantor Polisi di Ciracas Ditindak Tegas
 
• Organisasi Baru Kemenko Polhukam, Jumlah Deputi Tetap 7, Staf Ahli Berkurang Jadi 5
 
• Buntut Pernyataan 'Rakyat Nggak Jelas' Menko Tedjo, Akhirnya Wapres Beri Pandangan
 
• Pernyataan Menkopolhukam ‘Rakyat Tak Jelas’ Kini Mengundang Reaksi Masyarakat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]