Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Demokrasi
Mengutip Bung Hatta, Gatot Nurmantyo Ingatkan Demokrasi Bangsa Kini Perlahan Lenyap
2021-12-09 15:49:59

JAKARTA, Berita HUKUM - Demokrasi sejatinya menjadi tonggak penting bagi Bangsa Indonesia untuk bisa tetap bertahan saat ini dan ke depan.

Mengutip pernyataan proklamator Mohammad Hatta era 1960-an, demokrasi bahkan menjadi salah satu penentu bertahannya Indonesia Raya. Namun sayang, kini demokrasi di Tanah Air justru sedang tidak baik-baik saja, bahkan cenderung merosot.

Demikian disampaikan mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo saat memberikan kata sambutan dalam diskusi dan bedah buku karya Gde Siriana berjudul "Keserakahan di Tengah Pandemi" pada Kamis (9/12).

"Bila demokrasi lenyap, maka lenyap pulalah Indonesia Merdeka. Kondisi saat ini demokrasi kita perlahan-lahan akan lenyap dan ini sangat berbahaya. Ini diingatkan 61 tahun yang lalu oleh Bung Hatta," tegas Gatot Nurmantyo.

Dalam kesempatan tersebut, Gatot menyambut baik dan mengapresiasi karya tulis Gde Siriana yang menjelaskan kepada publik tentang keresahan atas demokrasi di Tanah Air. Terkhusus lagi, di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Buku Gde Siriana, adalah bentuk kegelisahan terhadap kondisi demokrasi yang pelan-pelan akan lenyap ini. Dan sudah melenceng dari cita-cita luhur, apalagi dari UUD 1945," tuturnya.

"Yang saya sampaikan tadi, kegagalan demokrasi inilah yang menyebabkan kondisi kita sekarang ini dililit utang yang sangat besar. Tentunya yang bayar bukan saya, tetapi anak-anak dan cucu-cucu kita nantinya," demikian Gatot.

Turut hadir sejumlah narasumber dalam acara bedah buku dan diskusi daring tersebut, antara lain ekonom senior Dr Rizal Ramli, pakar hukum tata negara Refly Harun, pengamat politik Rocky Gerung, dosen pasca FISIP UMJ Prof Siti Zuhro, dan anggota DPD RI Tamsil Linrung.(dt/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Demokrasi
 
Kontroversi Presiden RI, Pengamat: Jokowi Mau Membunuh Demokrasi Indonesia!
 
Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi
 
Yanuar Prihatin: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi
 
Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Tak Lagi Sehat Sejak Maraknya 'Buzzer' di Medsos
 
Jelang Tahun 2023, Fadli Zon Berikan Dua Catatan Kritis Komitmen Terhadap Demokrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]