Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mendagri
Mendagri Tunda Pemilukada Jatim dan Lampung
Tuesday 31 Jul 2012 23:11:47

Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyatakan pelaksanaan Pemilukada Jawa Timur dan Lampung dimundurkan. Alasannya, sebagai antipisipasi tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri Reydonnyzar Moenek di kantornya, Selasa (31/7). "Dari data di Kemdagri, terdapat dua pemilihan kepala daerah dan 41 pemilihan bupati/wali kota yang akan dimundurkan untuk mengantisipasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden," kata Reydonnyzar.

Dia menyebutkan Pemilukada Jatim sebenarnya bisa digelar pada September 2013. Namun, masih ada tahap pemilu selanjutnya yang harus berjalan, termasuk mengantisipasi putaran kedua.

Sementara itu, Pemilukada Lampung yang direncanakan digelar Desember 2013 sudah melewati batas enam bulan sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.

Dengan aturan itu, kata Reydonnyzar, konsekuensinya adalah dua opsi, yakni memajukan atau memundurkan Pilkada. Jika dimajukan, 43 Pilkada itu tidak boleh digelar pada Desember 2013. Atas dua pertimbangan tersebut, Kemdagri memilih untuk memundurkan 43 jadwal Pilkada sehingga digelar setelah Pilpres 2014. Sebagaimana yang dirilis infopublik.com.

Dia mengatakan Mendagri ingin menghormati tata aturan yang sudah digariskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, yakni masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji.(dry/ipb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mendagri
 
• Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
 
• Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
 
• Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
 
• Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
 
• M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]