Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Mendagri
Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
2021-03-16 17:00:21

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk berhati-hati dan cermat dalam menunjuk Pejabat Kepala Daerah yang akan memimpin 270 daerah di Indonesia pada tahun 2022 dan 2023 mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Mendagri (dalam menunjuk Pejabat Kepala Daerah, red) tak boleh hanya mempertimbangkan aspek birokratis dan teknis Pemerintahan semata. Saudara Mendagri juga harus mempertimbangkan aspek politis dan sosiologis dalam penunjukan Pejabat Kepala Daerah tersebut," kata Rifqi, sapaan akrabnya dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).

Imparsialitas politik para pejabat Kepala Daerah yang akan ditunjuk Pemerintah pada 2022 dan 2023, dinilai Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI itu menjadi hal yang sangat penting. Sebab pejabat daerah bukan hanya akan menjalankan urusan pemerintahan secara umum, tetapi juga akan mempersiapkan dan mengamankan agenda Pemilu 2024 dan Pilkada serentak di tahun yang sama.

"Kemampuan pejabat daerah dalam membangun komunikasi dengan masyarakatnya juga sangat penting. Jangan setelah menjadi Pejabat Kepala Dearah lalu petantang-petenteng di daerahnya, tidak peduli dengan masyarakat, bahkan cenderung membangun jarak. Sifat demikian bisa memicu konflik yang harus dimitigasi oleh Mendagri sejak saat ini," tegas Rifqi.

Jika terpilih nantinya, seorang pejabat kepala daerah akan mengelola APBD di daerah masing-masing selama satu tahun bahkan sampai 2,5 tahun. Karenanya, legislator dapil Kalimantan Selatan I itu berulang kali menekankan betapa pentingnya peran pejabat kepala daerah tersebut. Sebab jabatannya sangat rawan akan penyalahgunaan, terlebih jika tidak diawasi dengan baik.

"Saya meminta Komisi II DPR RI konsen mengawasi para Pejabat Kepala Daerah ini nantinya, selain kita minta kehadiran para penegak hukum memastikan ketiadaan penyelewengan kekuasaan," tutup Rifqi.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Mendagri
 
• Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
 
• Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
 
• Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
 
• Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
 
• M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]