Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mendagri
Mendagri Diminta Lebih Tegas Tuntaskan Kasus Bupati Garut
Sunday 30 Dec 2012 00:01:07

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.(Foto: Ist)
CIKINI, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dinilai tidak tegas dan lamban dalam menuntaskan kasus Bupati Garut, Jawa Barat Aceng HM Fikri. Akibatnya, Aceng berani melakukan perlawanan terhadap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

“Perlawanan yang dilakukan Aceng dengan mempolisikan Gamawan akibat ketidaktegasannya. Harusnyaya Mendagri bisa lebih tegas karena dia punya otoritas,” kata peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris di Cikini, Sabtu (29/12).

Menurut Syamsuddin, etika politik dapat menjadi dasar bagi Mendagri untuk mengambil keputusan tegas. “Saat ini sudah ada keputusan DPRD Kabupaten Garut terkait pelanggaran terhadap undang-undang yang dilakukan Aceng sebagai kepala daerah, termasuk skandal nikah kilat. Jadi Mendagri sudah bisa bersikap keras dan tegas demi kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri Reydonnyzar Moenek mengatakan akan melaporkan balik Aceng karena telah mencemarkan nama baik Mendagri serta melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

"Prinsipnya kita siap menghadapi laporan Aceng, dan yang bersangkutan juga akan kita laporkan balik ke Mabes Polri dalam kapasitas lembaga negara," kata Reydonnyzar.(dry/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Mendagri
 
• Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
 
• Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
 
• Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
 
• Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
 
• M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]