Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Impor
Mendag Zulkifli Hasan akan Bakar Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor Senilai 30 Miliar
2023-03-17 00:44:22

Tampak foto tumpukan pakaian bekas impor yang diperjualbelikan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya akan memusnahkan baju bekas impor sitaan yang totalnya mencapai Rp 30 miliar.

"Saya sudah dapat sitaan di Pekanbaru (Riau), besok saya mau bakar dan satu lagi di Mojokerto (Jawa Timur) tanggal 21, saya mau ke sana saya bakar juga," kata Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (16/3).

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan bisnis pakaian bekas impor bukan hanya merugikan para pelaku UMKM, namun juga industri tekstil dalam negeri dan masyarakat. Selain itu, lanjut Mendag, pemusnahan baju impor bekas bernilai fantastis tersebut menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perintah presiden harus segera membasmi pakaian bekas yang merugikan pengusaha kecil," beber Mendag Zulkifli.

Dia juga meminta dukungan masyarakat hingga aparat penegak hukum untuk ikut serta dalam memerangi praktik penyelundupan pakaian bekas ke Tanah Air. Mengingat, banyaknya jalan tikus atau pintu masuk dari pakaian bekas asal luar negeri tersebut.

"Kita minta dukungan Pemda, Polres, Polda, dari Satgas juga, teman media, dan informasi masyarakat. Karena jalan tikusnya banyak," cetusnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Presiden Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. Beberapa pelaku bisnis itu, terang Presiden Jokowi, sudah tertangkap.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Presiden Jokowi, Rabu (15/3) seperti dikutip antaranews.

Untuk diketahui, perdagangan pakaian bekas dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.(bh/amp)


 
Berita Terkait Impor
 
Mendag Zulkifli Hasan akan Bakar Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor Senilai 30 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]