Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Buruh
Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
2022-03-02 20:45:29

Menaker Ida Fauziah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, membatalkan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun.

Selanjutnya ketentuan mengenai pencairan JHT dikembalikan ke peraturan lama yakni, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.

Penggunaan aturan lama untuk mencairkan dana JHT tersebut dilakukan seiring perintah dari Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi meminta Ida Fauziyah untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Adapun revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dilakukan untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.

Ida menyampaikan bahwa hingga saat ini Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Karena itu, pembayaran dana JHT masih mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," kata Ida Fauziyah dikutip dari siaran persnya di Jakarta pada Rabu (2/3).

Menurut Ida, pemerintah menyerap aspirasi dari serikat pekerja atau serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai revisi peraturan mengenai pembayaran dana JHT.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ida juga menjelaskan bahwa pemerintah sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program tersebut yakni memberikan bantuan berupa uang tunai serta akses informasi pekerjaan dan pelatihan kerja untuk skilling, upskilling maupun re-skilling, kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," ungkap Ida.

Ida juga menambahkan, pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP.(bh/na)


 
Berita Terkait Buruh
 
• Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
 
• Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
 
• ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
 
• Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
 
• Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]