Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
Marwan Cik Asan: Utang BUMN Rp5.271 Triliun
2019-02-03 21:28:36

Marwan Cik Asan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Departemen Keuangan DPP Partai Demokrat, yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Marwan Cik Asan menegaskan, data yang disampaikan oleh pengamat ekonomi Faisal Basri hanya mengutip data BUMN sektor non keuangan saat membahas kenaikan utang BUMN.

Padahal jika digabung dengan utang lembaga keuangan publik termasuk Bank-Bank BUMN yang banyak membiayai proyek infrastruktur, total nilainya sangat fantastis yaitu mencapai Rp 5.271 triliun hingga kuartal III 2018, atau bahkan lebih besar dari utang pemerintah.

Hal itu disampaikan Marwan dalam pernyataan tertulis kepada web demokrat.or.id di Jakarta, Jumat (1/2).

Sebelumnya Faisal Basri mengatakan utang BUMN dalam kurun waktu pemerintahan Jokowi pada 2014-2018, utang BUMN sektor nonkeuangan naik 60 persen dari Rp504 triliun menjadi Rp805 triliun pada September 2018. Namun, kenaikan utang BUMN tersebut sebenarnya secara prosentase masih lebih rendah dibanding era SBY. Pada 2010-2014 utang BUMN nonkeuangan naik 188 persen atau hampir 3 kali lipat dari Rp175 triliun menjadi Rp504 triliun.

Marwan menjelaskan, di BUMN sektor keuangan, utangnya mencapai Rp 3.311 triliun. Adapun 74 persennya merupakan simpanan Dana Pihak Ketiga (DPK).

"Sementara itu, utang BUMN sektor non keuangan mencapai Rp 1.960 triliun. Di mana 26 persennya utang BUMN sektor listrik dan 27 persennya BUMN sektor migas," jelas Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI dari Dapil Lampung II tersebut.

Lonjakan utang BUMN tersebut, salah satunya disebabkan oleh gencarnya pembangunan infrastruktur yang merupakan penugasan pemerintah. BUMN terpaksa harus menarik utang untuk membiayai infrastruktur. Skenario terburuknya adalah jika BUMN gagal bayar. Maka pilihannya adalah BUMN harus diprivatisasi dengan dijual kepada asing, termasuk melepas kepemilikan asset-asset BUMN yang dijadikan underlying proyek-proyek tersebut

Lembaga pemeringkat utang global Standard & Poors juga melaporkan rasio utang 20 BUMN konstruksi naik lima kali terhadap pendapatan kotor, melonjak jauh dibanding pada 2011 yang hanya satu kali. Intinya, neraca keuangan BUMN sektor konstruksi memburuk setelah aktif dalam berbagai proyek infrastruktur pemerintah.

Utang BUMN sebagian besar bertenor jangka pendek yang tidak bisa segera ditutup dari laba usahanya. Sekitar 60 persen utang BUMN berdenominasi valuta asing. Jika nilai tukar rupiah terus melemah, beban utang BUMN pada saat jatuh tempo nanti tentu akan kian membengkak.

Mencermati hal tersebut utang BUMN menjadi bom waktu bagi pemerintah dan akan menimbulkan tanggung wajib kontingensi pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.

"Bila BUMN gagal bayar, pemerintah akan menanggungnya," Marwan memungkasi pernyataannya.(Rilis/dik/demokrat/bh/sya)



 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]