Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jokowi
Mantan Staf Ahli Panglima TNI Galang Ribuan Dukungan untuk Ruslan Buton
2020-06-05 17:18:04

JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan purnawirawan TNI memberikan dukungan terhadap Kapten (Purn) Ruslan Buton agar segera dibebaskan oleh polisi.

Dukungan yang total lebih dari seribuan itu dikoordinir oleh mantan Staf Ahli Panglima TNI, Mayjen (Purn) Deddy S Budiman.

Menurut Deddy, hingga saat ini sebanyak 8 organisasi masyarakat (ormas), 36 advokat dan pakar, 636 masyarakat dan purnawirawan TNI, dan 402 purnawirawan mantan pejuang Yonif 315/Garuda yang mendukung dibebaskannya Ruslan Buton dari perkara hukum yang ditangani Polri.

Deddy berkeyakinan bahwa setiap warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapat dan berhak wajib ikut serta dalam upaya bela negara menurut Pasal 28E UUD 1945.

Bagi Deddy, di dada Ruslan Buton masih mengalir darah semangat Prajurit Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan serta untuk setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Sultan Ruslon Buton adalah pejuang militan, pejuang tak kenal menyerah, pejuang yang tulus ikhlas dan cinta peduli tanah air sesuai dengan UUD 1945 dan sesuai perintah Allah SWT untuk melakukan amar maruf nahi munkar dengan membela kejujuran, kebenaran dan keadilan guna mewujudkan NKRI yang merdeka, bersatu adil dan makmur," terang Mayjen TNI Purn Deddy S Budiman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/6).

Deddy pun merasa heran atas kriminalisasi terhadap Ruslan yang hanya menyampaikan saran dan pendapat. Padahal hak itu dilindungi oleh UU.

"Dalam iklim demokrasi yang berdasarkan Pancasila, pertanyaannya kenapa Sultan Ruslan Buton menyampaikan saran dan pendapat dikriminalisasi?" heran Deddy.

Padahal menurut Deddy, WNI yang kritis adalah kriteria cinta tanah air, sedangkan penjilat adalah pengkhianat bangsa.

"WNI kritis adalah sahabat, teman pemerintah guna mewujudkan tujuan dan cita-cita NKRI yang bersatu berdaulat, adil dan makmur," terang Deddy.

Dengan demikian, Deddy bersama ratusan purnawirawan TNI lainnya maupun dari kalangan masyarakat, ormas mendesak agar Ruslan Buton segera dibebaskan.

"Untuk keselamatan dan keutuhan NKRI, kami menyarankan Sultan Ruslan Buton untuk segera dibebaskan," tegasnya.

Sementara, Tersangka kasus tindak pidana UU No.1/1946 dan ITE, Ruslan Buton dikabarkan telah mengajukan surat gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sebelumnya diketahui, Ruslan Buton ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Atas perbuatannya, Ruslan Buton ditangkap dan dikenakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.(dbs/ja/RMOL/bh/sya)




 
Berita Terkait Jokowi
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
 
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
 
PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]