Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Prancis
Mantan Presiden Prancis Sarkozy Diselidiki terkait Dana Kampanye
2016-02-17 08:16:57

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy kembali diselidiki aparat Prancis terkait dana kampanyenya pada 2012 lalu.(Foto: Istimewa)
PRANCIS, Berita HUKUM - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy kembali diselidiki aparat Prancis terkait dana kampanyenya pada 2012 lalu. Sarkozy ditanyai seharian pada Selasa (16/2) oleh sejumlah hakim, namun dia berulang kali mengaku tidak tahu bahwa dana kampanyenya mencapai dua kali lipat dari batas yang ditentukan.

Pria berusia 61 tahun itu juga mengaku tidak terlibat secara detil dalam pendanaan kampanyenya.

Aparat Prancis menduga bahwa perusahaan humas Bygmalion, yang disewa untuk mengatur jadwal kampanye Sarkozy, mengeluarkan surat tagihan palsu bernilai 18,5 juta euro.

Uang itu ditagihkan ke partai Sarkozy, alih-alih ke tim kampanye Sarkozy. Hal ini diduga dilakukan untuk menyiasati aturan mengenai batas dana kampanye sebesar 22,5 juta euro.

Bygmalion dikelola teman-teman dekat Jean-Francois Cope, yang memimpin Partai UMP saat masa jabatan Sarkozy rampung.

Akibat kasus Bygmalion ini, sebanyak empat figur senior dalam tim kampanye Sarkozy pada 2012, telah diselidiki, termasuk manajer dan bendara kampanye.

Manakala seseorang diselidiki secara resmi dalam hukum Prancis, orang tersebut akan diperiksa oleh hakim yang akan menentukan apakah bukti-bukti telah mencukupi untuk menahannya. Penyelidikan juga dapat berlanjut ke proses pengadilan.

Jika terbukti bersalah, pelaku penyalahgunaan wewenang bisa dihukum penjara selama lima tahun dan denda 500 ribu euro.

Berulang kali

Penyelidikan terhadap Sarkozy bukan kali pertama terjadi. Pada 2014, dia sempat diinterogasi selama 15 jam terkait kasus penyalahgunaan wewenang.

Dua tahun sebelumnya, polisi menggeledah kediaman dan kantor Sarkozy atas dugaan keterlibatan kasus dana ilegal kampanye dalam pemilihan presiden 2007 lalu.

Sarkozy dituduh menerima dana kampanye sebesar US$200 ribu secara diam-diam dari putri pendiri L'Oreal, Liliane Bettencourt. Pada periode yang sama,Sarkozy juga dituduh menerima dana ilegal dari mantan pemimpin Libia, mendiang Moamar Khadafi.

Rangkaian tuduhan itu membuat berang para penyokong Sarkozy. Mereka menuding aparat Prancis melancarkan aksi politik karena penyelidikan dilakukan pada saat Sarkozy berupaya mencalonkan diri pada pemilihan presiden 2017.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Prancis
 
• Gereja Katedral Notre-Dame di Paris Terbakar
 
• Prancis Tarik Duta Besar dari Italia, Mengapa Perseteruan 2 Negara Tetangga Ini Membesar?
 
• Prancis Rusuh Lagi: 125.000 Demonstran Turun, Toko Dijarah, 1.000 Ditahan
 
• Kerusuhan Prancis: Pemerintah Tunda Kenaikan Harga BBM Diesel
 
• Kedutaan Prancis di Burkina Faso di Serbu, 8 Petugas Tewas dan 80 Orang Luka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]